echo $content["openx"]["BottomFrame"];
detikfinance

RI Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Paku China dan Malaysia

Nurul Qomariyah - detikfinance
Rabu, 07/10/2009 09:35 WIB
Jakarta - Indonesia mengenakan bea masuk tambahan berupa tindakan pengamanan atau safeguards measures untuk paku-paku yang diimpor Malaysia dan China. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam pengumumannya bernomor 138/KPPI/X/2009 tertanggal Rabu (7/10/2009).

Pengenaan safeguards measures itu dalam bentuk bea masuk ad valorem sebesar:
Tahun I (1 Oktober 2009 hingga 30 September 2010) sebesar 145%.
Tahun II (1 Oktober 2010 hingga 30 September 2011) sebesar 115%.
Tahun III (1 Oktober 2011 hingga 30 September 2012) sebesar 85%.

Sementara bagi importir yang mengimpor paku selain dari China dan Malaysia tersebut wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat keterangan asal terhadap barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan.



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.