detikfinance

Menkeu Bekukan Kegiatan PT Artha Persada Finance

Wahyu Daniel - detikfinance
Senin, 12/10/2009 08:53 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 September 2009 membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Artha Persada Finance, pembekuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.S-1447/MK.10/2009 tanggal 16 September 2009.

Demikian disampaikan siaran pers Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega yang dikutip detikFinance , Senin (12/10/2009).

Pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 3 bulan mulai 16 September 2009, selama masa pembekuan ini Artha Persada Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Tidak dijelaskan apa alasan pembekuan kegiatan usaha Artha Persada Finance, namun Bapepam meminta perseroan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sampai batas waktu pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Jika sampai lewat batas waktu 3 bulan tersebut ketentuan tidak dipenuhi, maka Menteri Keuangan akan mencabut izin usaha Artha Persada Finance.


(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.