Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Senin, 12/10/2009 09:52 WIB
Jakarta - Mohon dapat diberikan contoh perhitungan pajak penghasilan jika berinvestasi di bursa berjangka.
Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Jawaban:
Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.
Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.
Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya
(pbc/qom)
Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
Jawaban:
Perhitungan PPh Bursa Berjangka
Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.
Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:
- Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
- Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
- Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.
Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya
(pbc/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 12:47 WIB
Lunasi Utang Bank, Indosiar Minta Duit ke Bos SCTV
-
Jumat, 25/05/2012 12:44 WIB
Berantas Korupsi Perjalanan Dinas PNS, Semua Tergantung Niat
-
Jumat, 25/05/2012 12:35 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 12:30 WIB
Cara Mudah Dapat Visa Permanen Australia, Siapkan Rp 44 Miliar
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
