detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

PB-Co - detikfinance
Senin, 12/10/2009 09:52 WIB
Jakarta - Mohon dapat diberikan contoh perhitungan pajak penghasilan jika berinvestasi di bursa berjangka.
 
Simulasi 1:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan untung bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
 
Simulasi 2:
Misalnya dana investasi 100 juta, kemudian bertransaksi 1 lot dan mendapatkan rugi bersih 1 juta. Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya?
 
Jawaban:

Perhitungan PPh Bursa Berjangka

Dalam menghitung besarnya pajak terhutang atas sebuah penghasilan dari transaksi , kita perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang mengatur tentang transaksi tersebut.

Ketentuan mengenai transaksi derivatif pada kontrak berjangka diatur pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Ketentuan tersebut mengatur hal-hal berikut:

  • Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
  • Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
  • Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dikenakan bukan dihitung dari besarnya laba (rugi) yang diterima atas setiap transaksi tetapi pajak yang dibayar ditentukan dari jumlah investasi awal yang dilakukan oleh pialang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya atas pajak penghasilan yang dikenakan atas kedua simulasi diatas adalah sebesar 2,5% dari Dana Investasi atau sebesar 2,5 Juta rupiah.

Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&C0 Surabaya



(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.