Teliti Kembali Asuransi Anda
Rabu, 21/10/2009 09:40 WIB
Foto: Taufik Gumulya
Jakarta - Indonesia adalah merupakan negara yang terletak pada bagian yang menjadi pusat gempa dunia, fakta yang ada gempa sering terjadi dan mungkin dapat terjadi lagi, gempa terakhir (semoga benar adanya) ketika hari Jumat yang lalu gedung di Jakarta terasa bergoyang disebabkan karena gempa yang berkekuatan 6,4 skala richter, sebelumnya juga ada gempa di Padang, di Tasikmalaya dll.
Lalu permasalahannya adalah bagaimana kita sebagai manusia dewasa mampu untuk melakukan manajemen resiko khususnya melakukan antisipasi kepada keluarga yang kita cintai atas kemungkinan terburuk saat kita meninggal akibat terjadinya gempa atau bencana alam lainya? Dapatkah orang yang kita kasihi mampu bertahan dengan kondisi keuangan yang cukup? Sementara sumber penghasilan berhenti akibat bencana yang merenggut nyawa.
Pembaca yang bijak sebagian cara dalam melakukan manajemen resiko adalah melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi, dalam hal kematian tentu kita dapat melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi jiwa. Namun alangkah baiknya bagi mereka yang telah memiliki asuransi jiwa dimohon untuk meneliti kembali polis asuransi jiwa yang dimilikinya, serta bagi yang belum memiliki asuransi jiwa penjelasan dibawah ini mungkin dapat membantu anda untuk dapat memilih produk asuransi yang paling tepat.
Sebuah kontrak asuransi jiwa adalah kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah), namun dalam kontrak khususnya asuransi jiwa dikenal dengan istilah Kontrak Adhesi yakni sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan ditawarkan atas pilihan take it or leave it sehingga pihak yang lain (nasabah) hanya diberi ruang yang sangat kecil untuk melakukan tawar menawar atas manfaat yang ada dalam kontrak tersebut. Berkenaan dengan masalah kontrak tersebut maka sudah selayaknya nasabah meneliti kembali isi kontrak asuransi yang tertera dalam sebuah polis dengan tujuan agar orang yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan nilai yang tertera pada polis asuransi tersebut.
Pembaca, ada beberapa klausul yang memerlukan 'perhatian khusus' dari pemegang polis hal ini disebabkan karena dapat menimbulkan hal yang bersifat ambigu (dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti) dan lebih jauh lagi kami menyebutnya sebagai 'grey area' atau area yang tidak jelas dari sudut pandang nasabah. Berikiut adalah sebagian kecil dari contoh klausul yang tertera dalam kontrak polis asuransi jiwa:
1.Pengecualian
Dalam polis asuransi jiwa tertera pasal yang menyatakan ’Pengecualian’ alangkah baiknya kita teliti kembali pasal tersebut, banyak perusahaan asuransi menyatakan bahwa bencana alam merupakan salah satu alasan untuk tidak membayar manfaat bagi tertanggung.
Ini berarti jika tertanggung meninggal dunia karena menjadi korban gempa (seperti kasus gempa di Padang yang baru lalu) maka sesuai dengan kontrak asuransi dapat dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan menerima manfaat yang berupa uang pertanggungan.
Memang dalam kontrak tersebut dinyatakan "Bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia", sejujurnya arti kalimat ini sangat tidak jelas, ini merupakan 'grey area' atau dapat disebut area yang dapat diartikan dengan 'ya' atau 'tidak', hal ini tergantung kondisi, jadi sebagai tertanggung atau pemegang polis berhak untuk menanyakan hal ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Saran kami alangkah baiknya jika hendak memilih perusahaan asuransi jiwa silahkan pilih perusahaan yang tidak mencantumkan klausul bencana alam tersebut.
2.Pembebasan Pembayaran Premi
Dalam hal jenis manfaat yang akan diterima ada beberapa manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika ternyata pemegang polis, pembayar dan atau 'tertanggung' tidak dapat memiliki penghasilan baik disebabkan karena sakit maupun karena mengalami kecelakaan.
Namun biasanya manfaat ini baru dapat dilakukan jika telah dapat dibuktikan secara terus menerus sekurangya dalam waktu 3 bulan (90 hari) dan bahkan ada perusahaan asuransi jiwa yang mensyaratkan pembuktian sekurang kurangnya selama 6 bulan (180 hari).
Menurut kami ini juga merupaka 'grey area' karena selama periode persyaratan pembuktian minimal 3 atau 6 bulan mewajibkan pemegang polis (pembayar) untuk membayar sejumlah premi tertentu selama kurun waktu minimal tersebut, jika ini dilaksanakan maka perusahaan asuransi menyatakan pemegang polis (pembayar) dinyatakan terbukti berpenghasilan maka manfaat Pembebasan Premi secara otomatis tidak dapat berfungsi, sedang jika pemegang polis (pembayar)tidak membayar premi maka secara otomatis polis akan tidak berlaku.
Dari kedua contoh diatas semoga dapat menjelaskan sebagian dari isi kontrak yang bersifat ambigu, karena itu sebagai pihak nasabah sudah sewajarnya untuk melakukan review atas isi kontrak polis asuransi jiwa. Hal ini tentu bertujuan agar anggota keluarga yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis, jangan sampai karena kecerobohan kita manfaat tersebut tidak dapat diterima oleh keluarga.
Pembaca yang budiman, asuransi jiwa adalah suatu keharusan agar resiko kerugian finansial dapat dieliminasi namun membaca dan mengerti isi kontrak adalah suatu kebutuhan dasar. Demikian semoga bermanfaat, selamat memilih dan meneliti kembali asuransi jiwa anda.
Taufik Gumulya CFP ®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services
(qom/qom)
Lalu permasalahannya adalah bagaimana kita sebagai manusia dewasa mampu untuk melakukan manajemen resiko khususnya melakukan antisipasi kepada keluarga yang kita cintai atas kemungkinan terburuk saat kita meninggal akibat terjadinya gempa atau bencana alam lainya? Dapatkah orang yang kita kasihi mampu bertahan dengan kondisi keuangan yang cukup? Sementara sumber penghasilan berhenti akibat bencana yang merenggut nyawa.
Pembaca yang bijak sebagian cara dalam melakukan manajemen resiko adalah melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi, dalam hal kematian tentu kita dapat melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi jiwa. Namun alangkah baiknya bagi mereka yang telah memiliki asuransi jiwa dimohon untuk meneliti kembali polis asuransi jiwa yang dimilikinya, serta bagi yang belum memiliki asuransi jiwa penjelasan dibawah ini mungkin dapat membantu anda untuk dapat memilih produk asuransi yang paling tepat.
Sebuah kontrak asuransi jiwa adalah kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah), namun dalam kontrak khususnya asuransi jiwa dikenal dengan istilah Kontrak Adhesi yakni sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan ditawarkan atas pilihan take it or leave it sehingga pihak yang lain (nasabah) hanya diberi ruang yang sangat kecil untuk melakukan tawar menawar atas manfaat yang ada dalam kontrak tersebut. Berkenaan dengan masalah kontrak tersebut maka sudah selayaknya nasabah meneliti kembali isi kontrak asuransi yang tertera dalam sebuah polis dengan tujuan agar orang yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan nilai yang tertera pada polis asuransi tersebut.
Pembaca, ada beberapa klausul yang memerlukan 'perhatian khusus' dari pemegang polis hal ini disebabkan karena dapat menimbulkan hal yang bersifat ambigu (dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti) dan lebih jauh lagi kami menyebutnya sebagai 'grey area' atau area yang tidak jelas dari sudut pandang nasabah. Berikiut adalah sebagian kecil dari contoh klausul yang tertera dalam kontrak polis asuransi jiwa:
1.Pengecualian
Dalam polis asuransi jiwa tertera pasal yang menyatakan ’Pengecualian’ alangkah baiknya kita teliti kembali pasal tersebut, banyak perusahaan asuransi menyatakan bahwa bencana alam merupakan salah satu alasan untuk tidak membayar manfaat bagi tertanggung.
Ini berarti jika tertanggung meninggal dunia karena menjadi korban gempa (seperti kasus gempa di Padang yang baru lalu) maka sesuai dengan kontrak asuransi dapat dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan menerima manfaat yang berupa uang pertanggungan.
Memang dalam kontrak tersebut dinyatakan "Bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia", sejujurnya arti kalimat ini sangat tidak jelas, ini merupakan 'grey area' atau dapat disebut area yang dapat diartikan dengan 'ya' atau 'tidak', hal ini tergantung kondisi, jadi sebagai tertanggung atau pemegang polis berhak untuk menanyakan hal ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Saran kami alangkah baiknya jika hendak memilih perusahaan asuransi jiwa silahkan pilih perusahaan yang tidak mencantumkan klausul bencana alam tersebut.
2.Pembebasan Pembayaran Premi
Dalam hal jenis manfaat yang akan diterima ada beberapa manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika ternyata pemegang polis, pembayar dan atau 'tertanggung' tidak dapat memiliki penghasilan baik disebabkan karena sakit maupun karena mengalami kecelakaan.
Namun biasanya manfaat ini baru dapat dilakukan jika telah dapat dibuktikan secara terus menerus sekurangya dalam waktu 3 bulan (90 hari) dan bahkan ada perusahaan asuransi jiwa yang mensyaratkan pembuktian sekurang kurangnya selama 6 bulan (180 hari).
Menurut kami ini juga merupaka 'grey area' karena selama periode persyaratan pembuktian minimal 3 atau 6 bulan mewajibkan pemegang polis (pembayar) untuk membayar sejumlah premi tertentu selama kurun waktu minimal tersebut, jika ini dilaksanakan maka perusahaan asuransi menyatakan pemegang polis (pembayar) dinyatakan terbukti berpenghasilan maka manfaat Pembebasan Premi secara otomatis tidak dapat berfungsi, sedang jika pemegang polis (pembayar)tidak membayar premi maka secara otomatis polis akan tidak berlaku.
Dari kedua contoh diatas semoga dapat menjelaskan sebagian dari isi kontrak yang bersifat ambigu, karena itu sebagai pihak nasabah sudah sewajarnya untuk melakukan review atas isi kontrak polis asuransi jiwa. Hal ini tentu bertujuan agar anggota keluarga yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis, jangan sampai karena kecerobohan kita manfaat tersebut tidak dapat diterima oleh keluarga.
Pembaca yang budiman, asuransi jiwa adalah suatu keharusan agar resiko kerugian finansial dapat dieliminasi namun membaca dan mengerti isi kontrak adalah suatu kebutuhan dasar. Demikian semoga bermanfaat, selamat memilih dan meneliti kembali asuransi jiwa anda.
Taufik Gumulya CFP ®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 18:08 WIB
Kasihan, Baru 34% Rumah di Papua Teraliri Listrik
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Tanri Abeng: Belajar Networking Setelah itu Baru Jadi Entrepreneur
-
Kamis, 24/05/2012 17:47 WIB
SBY Minta Hemat Listrik, PNS Jangan Main 'Game' Saat Lembur
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 17:15 WIB
8 IPO Perusahaan Teknologi yang Gagal
-
Kamis, 24/05/2012 17:42 WIB
Lebih Cepat, Kini Urus Sertifikat Halal Bisa Secara Online
-
Kamis, 24/05/2012 17:16 WIB
Rebut Dari Harry Tanoe, SCTV 'Pegang' Liga Champion hingga 2015
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
