detikfinance

Pemerintah Siap Revisi Aturan Harga Eceran BBM

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikfinance
Kamis, 29/10/2009 19:10 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2005 mengenai harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri akan selesai Maret 2010.

"Maret 2010 revisi Perpres itu sudah selesai," ujar Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai menghadiri National Summit 2009 di Hotel Ritz Carlton, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (29/10/ 2009)

Evita menjelaskan, dalam revisi Pepres No.55 tahun 2005 tersebut, akan diatur siapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi. "Ini yang kita prioritaskan karena nanti setelah revisi selesai baru jelas kontrolnya bagaimana," jelasnya.

Evita menambahkan, mulai tahun depan sistem pendistribusian BBM secara tertutup akan coba diterapkan untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi. "Mungkin namanya bukan smart card.Kita belum bicara ke arah sana. Kemarin elpiji sudah kita ujicoba, BBM belum," jelasnya.

Evita menambahkan, meskipun konsumsi BBM bersubsidi tahun ini diperkirakan akan melebihi kuota dalam APBN 2009 namun dari sisi anggaran masih aman. "Yang jelas sampai sekarang masih aman sampai akhir 2009," ungkapnya.



(epi/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.