Depdag Kembali Sempurnakan Kebijakan Wajib L/C
Senin, 02/11/2009 20:03 WIB
Foto: Depdag
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) kembali menyempurnakan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) per 30 Oktober 2009.
Dengan demikian penyempurnaan ini sudah kesekian kalinya dilakukan yaitu di bulan Maret dan Agustus, dan kembali lagi dilakukan pada 30 Oktober 2009 sesuai dengan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009.
Berbagai penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah diambil agar tujuan dari peraturan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban yang berlebihan kepada eksportir mengingat kondisi pasar dunia yang masih belum pulih.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib L/C sejak 1 September 2009 hingga akhir 31 Oktober 2009 menunjukkan bahwa para eksportir belum dapat
sepenuhnya memenuhi ketentuan wajib L/C dan wajib lapor, dan belum efektifnya mekanisme verifikasi pelaporan dan realisasi ekspor," demikian kutipan siaran pers yang diambil dari situs Depdag, Senin (2/11/2009).
Atas dasar pertimbangan dari masukan dunia usaha berkaitan dengan belum pulihnya kondisi ekspor dunia, Depdag memandang perlu untuk menyempurnakan penerapan
kebijakan, tanpa mengurangi latar belakang dan tujuan dikeluarkannya kebijakan ekspor wajib L/C tersebut.
Adapun penyempurnaan pengaturan pelaksanaan kebijakan ekspor wajib menggunakan L/C tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
Pertama , penerapan wajib L/C atas ekspor produk pertambangan, CPO, Karet, Kopi, dan Kakao di atas USD 1 juta dilaksanakan mulai 1 Juli 2010. Dari 1 November 2009 sampai dengan 30 Juni 2010, dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional.
Kedua , eksportir dari komoditi yang diatur tetap wajib melaporkan secara lengkap setiap bulan kepada Departemen Perdagangan mengenai realisasi ekspor termasuk
cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
Di samping itu eksportir dimaksud wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor yang antara lain meliputi nilai penerimaan hasil ekspor, Bank Devisa yang menerima pembayaran hasil ekspor, serta nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
Ketiga , sesuai dengan tujuan utama dari pengaturan ini yaitu untuk kelancaran arus devisa dari ekspor, semua eksportir dari komoditi yang diatur sesuai Permendag
Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tetap wajib mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sampai dengan 30 Juni 2010, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan wajib L/C untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme impementasi yang lebih efektif yang dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing.
Seperti diketahui Depdag telah mengeluarkan peraturan tersebut pertama kali pada akhir tahun 2008 dengan tujuan memperlancar perolehan devisa, meningkatkan
tertib usaha dan mendukung upaya memelihara sumber daya alam.
(hen/dnl)
Dengan demikian penyempurnaan ini sudah kesekian kalinya dilakukan yaitu di bulan Maret dan Agustus, dan kembali lagi dilakukan pada 30 Oktober 2009 sesuai dengan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009.
Berbagai penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah diambil agar tujuan dari peraturan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban yang berlebihan kepada eksportir mengingat kondisi pasar dunia yang masih belum pulih.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib L/C sejak 1 September 2009 hingga akhir 31 Oktober 2009 menunjukkan bahwa para eksportir belum dapat
sepenuhnya memenuhi ketentuan wajib L/C dan wajib lapor, dan belum efektifnya mekanisme verifikasi pelaporan dan realisasi ekspor," demikian kutipan siaran pers yang diambil dari situs Depdag, Senin (2/11/2009).
Atas dasar pertimbangan dari masukan dunia usaha berkaitan dengan belum pulihnya kondisi ekspor dunia, Depdag memandang perlu untuk menyempurnakan penerapan
kebijakan, tanpa mengurangi latar belakang dan tujuan dikeluarkannya kebijakan ekspor wajib L/C tersebut.
Adapun penyempurnaan pengaturan pelaksanaan kebijakan ekspor wajib menggunakan L/C tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
Pertama , penerapan wajib L/C atas ekspor produk pertambangan, CPO, Karet, Kopi, dan Kakao di atas USD 1 juta dilaksanakan mulai 1 Juli 2010. Dari 1 November 2009 sampai dengan 30 Juni 2010, dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional.
Kedua , eksportir dari komoditi yang diatur tetap wajib melaporkan secara lengkap setiap bulan kepada Departemen Perdagangan mengenai realisasi ekspor termasuk
cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
Di samping itu eksportir dimaksud wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor yang antara lain meliputi nilai penerimaan hasil ekspor, Bank Devisa yang menerima pembayaran hasil ekspor, serta nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
Ketiga , sesuai dengan tujuan utama dari pengaturan ini yaitu untuk kelancaran arus devisa dari ekspor, semua eksportir dari komoditi yang diatur sesuai Permendag
Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tetap wajib mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sampai dengan 30 Juni 2010, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan wajib L/C untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme impementasi yang lebih efektif yang dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing.
Seperti diketahui Depdag telah mengeluarkan peraturan tersebut pertama kali pada akhir tahun 2008 dengan tujuan memperlancar perolehan devisa, meningkatkan
tertib usaha dan mendukung upaya memelihara sumber daya alam.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
KPK dan Polisi Kurang Merespon Temuan BPK
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 12:47 WIB
Lunasi Utang Bank, Indosiar Minta Duit ke Bos SCTV
-
Jumat, 25/05/2012 12:44 WIB
Berantas Korupsi Perjalanan Dinas PNS, Semua Tergantung Niat
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 12:44 WIB
Berantas Korupsi Perjalanan Dinas PNS, Semua Tergantung Niat
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
