PLN Diminta Hapus Tarif Listrik Paket Non Pemerintah
Kamis, 05/11/2009 12:55 WIB
Jakarta - PT PLN (Persero) diminta untuk segera mencabut penerapan produk Menyala dan Bersinar yang diberlakukan BUMN listrik tersebut sejak 2005. Pemberlakukan kedua jenis tarif tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 35 UU Ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009.
"Kami meminta PLN untuk meninjau pembatalan jenis tarif tersebut karena sesuai UU ketenagalistrikan yang baru. Jadi itu harus segera dicabut," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), J Purwono di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Pasal 35 UU Ketenagalistrikan berbunyi: Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Menurut Purwono, PLN tidak boleh menerapkan tarif selain tarif yang ditetapkan pemerintah. Apalagi harga kedua jenis tarif tersebut ditetapkan di atas tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku saat ini,
"Jadi kalau tarif Bersinar dan Menyala yang paket non pemerintah itu harus dihentikan. Makanya kita minta ditinjau dan kalau bisa dibatalkan," tegasnya.
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA.
Produk menyala diterbitkan berdasarkan dalam Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0008.E/DIR/2005 tertanggal 2 Mei 2005 tentang Produk Menyala. PLN menyebut penyambungan baru pelanggan 450-900 VA dengan menggunakan produk Menyala.
Sedangkan Surat Edaran Nomor 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk penyambungan baru pelanggan bisnis 460-20.000 VA, yang dinamai Produk Bersinar.
(epi/qom)
"Kami meminta PLN untuk meninjau pembatalan jenis tarif tersebut karena sesuai UU ketenagalistrikan yang baru. Jadi itu harus segera dicabut," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), J Purwono di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Pasal 35 UU Ketenagalistrikan berbunyi: Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Menurut Purwono, PLN tidak boleh menerapkan tarif selain tarif yang ditetapkan pemerintah. Apalagi harga kedua jenis tarif tersebut ditetapkan di atas tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku saat ini,
"Jadi kalau tarif Bersinar dan Menyala yang paket non pemerintah itu harus dihentikan. Makanya kita minta ditinjau dan kalau bisa dibatalkan," tegasnya.
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA.
Produk menyala diterbitkan berdasarkan dalam Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0008.E/DIR/2005 tertanggal 2 Mei 2005 tentang Produk Menyala. PLN menyebut penyambungan baru pelanggan 450-900 VA dengan menggunakan produk Menyala.
Sedangkan Surat Edaran Nomor 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk penyambungan baru pelanggan bisnis 460-20.000 VA, yang dinamai Produk Bersinar.
(epi/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
KPK dan Polisi Kurang Merespons Temuan BPK
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 13:32 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
