Divestasi Newmont Digugat
Pemerintah Nilai Tudingan Pukuafu Lemah
Selasa, 10/11/2009 11:14 WIB
Tambang Batu Hijau Newmont (dok detikcom)
Jakarta - Pemerintah menilai tuntutan yang dilayangkan PT Pukuafu Indah lemah, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Newmont. Pukuafu sebelumnya berniat melayangkan gugatan pidana atas divestasi 31% saham Newmont.
"Kami sudah klarifikasi secara verbal ke Newmont mengenai hal ini. Menurut mereka (Newmont) tuntutan Pukuafu itu lemah," kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum), Bambang Setiawan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Bambang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Newmont, kesepakatan penyerahan 31 persen saham Newmont ke Pukuafu tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) mereka.
"Katanya baik di AD ART maupun di Kontrak hal itu tidak ada," ungkapnya.
Lagipula Bambang menilai, kesepakatan antara Newmont dengan Pukuafu tersebut tidak ada hubungannya dengan pemerintah.
"Menurut kami tidak ada hubungannya dengan kami. Itukan perjanjian internal mereka," jelasnya.
Bambang mengaku, pihaknya sudah memperoleh surat pemberitahuan mengenai tuntutan yang diajukan Pukuafu tersebut.
"Surat tembusannya sudah kami terima. Dalam kasus ini kami sebagai terlawan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya siap melayani tuntutan yang diajukan Pukuafu tersebut.
"Kami siap. Setiap orangkan punya hak untuk menggugat siapa saja," tandasnya.
PT Pukuafu Indah, selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melaporkan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut. Pukuafu merasa telah menjadi pemilik yang sah dari jatah divestasi 31% saham Newmont.
Pukuafu juga menuding keputusan arbitrase 31 Maret 2009 sebagai sebuah rekayasa yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi kontrak karya pertambangan PT NNT 1986. Pukuafu mendesak pemerintah melakukan investigasi dan menghukum semua pihak yang terlibat.
(epi/qom)
"Kami sudah klarifikasi secara verbal ke Newmont mengenai hal ini. Menurut mereka (Newmont) tuntutan Pukuafu itu lemah," kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum), Bambang Setiawan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Bambang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Newmont, kesepakatan penyerahan 31 persen saham Newmont ke Pukuafu tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) mereka.
"Katanya baik di AD ART maupun di Kontrak hal itu tidak ada," ungkapnya.
Lagipula Bambang menilai, kesepakatan antara Newmont dengan Pukuafu tersebut tidak ada hubungannya dengan pemerintah.
"Menurut kami tidak ada hubungannya dengan kami. Itukan perjanjian internal mereka," jelasnya.
Bambang mengaku, pihaknya sudah memperoleh surat pemberitahuan mengenai tuntutan yang diajukan Pukuafu tersebut.
"Surat tembusannya sudah kami terima. Dalam kasus ini kami sebagai terlawan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya siap melayani tuntutan yang diajukan Pukuafu tersebut.
"Kami siap. Setiap orangkan punya hak untuk menggugat siapa saja," tandasnya.
PT Pukuafu Indah, selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melaporkan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut. Pukuafu merasa telah menjadi pemilik yang sah dari jatah divestasi 31% saham Newmont.
Pukuafu juga menuding keputusan arbitrase 31 Maret 2009 sebagai sebuah rekayasa yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi kontrak karya pertambangan PT NNT 1986. Pukuafu mendesak pemerintah melakukan investigasi dan menghukum semua pihak yang terlibat.
(epi/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabatan Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 13:30 WIB
KPK dan Polisi Kurang Merespons Temuan BPK
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 13:32 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
