detikfinance

Impor Mesin dan Bahan Bangunan Bebas Bea Masuk

Wahyu Daniel - detikfinance
Rabu, 18/11/2009 11:12 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan pembebasan tarif Bea Masuk (BM) atas impor mesin serta barang dan bahan bangunan untuk pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.11/2009 tanggal 16 November 2009.

"Kebijakan ini dibuat dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasiorial di tengah persaingan global dan mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Rabu (18/11/2009).

Fasilitas pembebasan BM ini diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri
yang menghasilkan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan/pengembangan industri.

Industri jasa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi/perhubungan Uasa transportasi publik), jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.

Untuk mendapatkan fasilitas ini pimpinan perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan diterbitkannya persetujuan
fasilitas ini:
  1. Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang (untuk pengembangan dipersyaratkan paling sedikit menambah 30% kapasitas industri);
  2. Perusahaan yang melakukan pengembangan industri dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, setelah menyelesaikan pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan BM atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang.
"Kebijakan ini berlaku 30 hari sejak 16 November 2009 dan akan dievaluasi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlaku," tutup Harry.

(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?