Impor Mesin dan Bahan Bangunan Bebas Bea Masuk
Rabu, 18/11/2009 11:12 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan pembebasan tarif Bea Masuk (BM) atas impor mesin serta barang dan bahan bangunan untuk pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.11/2009 tanggal 16 November 2009.
"Kebijakan ini dibuat dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasiorial di tengah persaingan global dan mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Rabu (18/11/2009).
Fasilitas pembebasan BM ini diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri
yang menghasilkan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan/pengembangan industri.
Industri jasa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi/perhubungan Uasa transportasi publik), jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.
Untuk mendapatkan fasilitas ini pimpinan perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan diterbitkannya persetujuan
fasilitas ini:
(dnl/qom)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.11/2009 tanggal 16 November 2009.
"Kebijakan ini dibuat dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasiorial di tengah persaingan global dan mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Rabu (18/11/2009).
Fasilitas pembebasan BM ini diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri
yang menghasilkan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan/pengembangan industri.
Industri jasa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi/perhubungan Uasa transportasi publik), jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.
Untuk mendapatkan fasilitas ini pimpinan perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan diterbitkannya persetujuan
fasilitas ini:
- Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang (untuk pengembangan dipersyaratkan paling sedikit menambah 30% kapasitas industri);
- Perusahaan yang melakukan pengembangan industri dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, setelah menyelesaikan pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan BM atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabatan Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 14:21 WIB
Agus Marto Lantik Pejabatan Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 13:32 WIB
BBM Non Subsidi Hanya Laku di Pedalaman & Pegunungan Kalimantan
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
