Izin Impor Mesin Bekas Akan Kembali Diperpanjang
Kamis, 19/11/2009 17:17 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Departemen Perdagangan dan Derpartemen Peridustrian telah memberi sinyal akan memperpanjang kembali izin impor mesin bukan baru (bekas) yang seharusnya berakhir hingga 31 Desember 2009. Meskipun sampai saat ini rencana perpanjangan tersebut belum ditentukan hingga sampai kapan.
Ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
"Dengan Menperin yang sekarang (MS Hidayat) untuk tetap dilanjutkan jadi tetap dimungkinkan untuk impor mesin bekas. Kami dengan Depperin berupaya memperkecil
daftar barang-barang bekas yang akan diimpor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Departemen Perdagangan, Kamis (19/11/2009).
Dikatakannya sebelumnya melalui Menteri Perindusrian yang lama, izin impor mesin bekas direkomendasikan hanya sampai 31 Desember 2009 namun dengan berbagai
pertimbangan terbaru izin impor mesin bekas tetap akan diperpanjang.
Saat ini, kata Maulida, Departemen Perindustrian dengan pihaknya sedang membahas mesin-mesin bekas apa saja yang masih diperbolehkan untuk tetap diizinkan impornya. Sehingga batas izin perpanjangannya belum diputuskan sampai kapan.
"Kita masih duduk bersama dengan Depperin. Tapi sekarang tahap pembahasan sudah dimulai. Sekarang ini kita masih berpegang pada surat (Menperin) yang lama,
mungklin sekarang sudah ada analisa baru. Apakah daftarnya sama," katanya.
Diah menjelaskan dalam ketentuan impor barang bekas ditetapkan bahwa tidak semua semua pihak bisa mengimpor mesin bekas.
Izin hanya diberikan kepada perusahaan rekondisi dan pengguna langsung mesin bekas. Selain itu, jenis barang mesin yang akan diimpor sudah memiliki lampiran jelas sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Perindustrian.
"Kita nggak mau yang melakukan hanya pedagang, kita bolehkan yang mengimpor adalah perusahaan rekondisi atau pemakai langsung," katanya.
Seperti dketahui secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri.
Namun ada beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dengan pertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan dalam kondisi baru.
(hen/dnl)
Ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
"Dengan Menperin yang sekarang (MS Hidayat) untuk tetap dilanjutkan jadi tetap dimungkinkan untuk impor mesin bekas. Kami dengan Depperin berupaya memperkecil
daftar barang-barang bekas yang akan diimpor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Departemen Perdagangan, Kamis (19/11/2009).
Dikatakannya sebelumnya melalui Menteri Perindusrian yang lama, izin impor mesin bekas direkomendasikan hanya sampai 31 Desember 2009 namun dengan berbagai
pertimbangan terbaru izin impor mesin bekas tetap akan diperpanjang.
Saat ini, kata Maulida, Departemen Perindustrian dengan pihaknya sedang membahas mesin-mesin bekas apa saja yang masih diperbolehkan untuk tetap diizinkan impornya. Sehingga batas izin perpanjangannya belum diputuskan sampai kapan.
"Kita masih duduk bersama dengan Depperin. Tapi sekarang tahap pembahasan sudah dimulai. Sekarang ini kita masih berpegang pada surat (Menperin) yang lama,
mungklin sekarang sudah ada analisa baru. Apakah daftarnya sama," katanya.
Diah menjelaskan dalam ketentuan impor barang bekas ditetapkan bahwa tidak semua semua pihak bisa mengimpor mesin bekas.
Izin hanya diberikan kepada perusahaan rekondisi dan pengguna langsung mesin bekas. Selain itu, jenis barang mesin yang akan diimpor sudah memiliki lampiran jelas sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Perindustrian.
"Kita nggak mau yang melakukan hanya pedagang, kita bolehkan yang mengimpor adalah perusahaan rekondisi atau pemakai langsung," katanya.
Seperti dketahui secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri.
Namun ada beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dengan pertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan dalam kondisi baru.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 17:15 WIB
8 IPO Perusahaan Teknologi yang Gagal
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
