Bank Mutiara Harus Kembalikan Rp 2,8 Triliun ke LPS
Senin, 23/11/2009 15:58 WIB
Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.
Karena itu, Bank Mutiara yang merupakan penjelmaan Bank Century harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,8 triliun kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pihak yang menyuntikkan dana tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo saat dihubungi detikFinance , Senin (23/11/2009).
"Karena tidak ada dasar hukum, Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS Rp 2,8 triliun harus dikembalikan oleh Bank Century (sekarang Mutiara) kepada LPS," tandasnya.
Dradjad memaparkan, alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR.
"Penolakan tersebut adalah sikap sebenarnya dari DPR. Penolakan ini secara konstitusional mengikat dan tidak bisa diubah karena DPR harus mengambil keputusan terhadap Perpu dalam tempo satu masa sidang setelah Perpu diajukan. Karena itu pendapat BPK tersebut sangat tepat," tegasnya.
Jadi setidaknya ada 3 alasan BPK menganggap dana Rp 2,8 triliun kepada Century tidak berdasarkan hukum:
(dnl/qom)
Karena itu, Bank Mutiara yang merupakan penjelmaan Bank Century harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,8 triliun kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pihak yang menyuntikkan dana tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo saat dihubungi detikFinance , Senin (23/11/2009).
"Karena tidak ada dasar hukum, Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS Rp 2,8 triliun harus dikembalikan oleh Bank Century (sekarang Mutiara) kepada LPS," tandasnya.
Dradjad memaparkan, alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR.
"Penolakan tersebut adalah sikap sebenarnya dari DPR. Penolakan ini secara konstitusional mengikat dan tidak bisa diubah karena DPR harus mengambil keputusan terhadap Perpu dalam tempo satu masa sidang setelah Perpu diajukan. Karena itu pendapat BPK tersebut sangat tepat," tegasnya.
Jadi setidaknya ada 3 alasan BPK menganggap dana Rp 2,8 triliun kepada Century tidak berdasarkan hukum:
- Dokumen notulen Rapat Paripurna 18 Desember 2008
- Surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK No. PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century
- Laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
