Hasil Audit Investigasi BPK (4)
Kisah Penyelamatan Dana Boedi Sampoerna di Century versi BPK
Senin, 23/11/2009 19:48 WIB
(foto: dok detikFinance)
Jakarta - Hasil audit BPK atas Bank Century juga menyentil soal penggelapan dana milik Pengusaha Boedi Sampoerna. BPK menilai Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 Juta dengan dana yang berasal dari PMS (Penyertaan Modal Sementara).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk (Ringkasan Eksekutif) oleh BPK seperti dikutip detikFinance, Senin (23/11/2009), tampak adanya kejanggalan mengenai penyelamatan dana Boedi Sampoerna.
Hasil audit itu juga mengungkap kisah seputar penggelapan dana milik Boedi Sampoerna. Dikatakan BPK, Boedi Sampoerna meminta Bank Century memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional di Senayan, Jakarta. Permintaan tersebut dilakukan pada 14 November 2008, satu hari setelah Bank Century mengalami gagal kliring Rp 5 miliar pada 13 November 2008.
Setelah pemindahan deposito tuntas, Komisaris Utama Century Robert Tantular dan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular dikatakan melakukan pencairan atas dana milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Pencairan dilakukan pada 15 November 2008.
Menurut hasil audit, pencairan dana tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan bank notes Century. Dewi dikatakan telah memasarkan bank notes Century melebihi jumlah yang tercatat, sehingga terjadi selisih kurang.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan BPK, Robert Tantular menyatakan tidak terjadi penggelapan dana dalam pencairan US$ 18 juta milik Boedi sampoerna itu. Robert mengatakan kalau penggunaan dana US$ 18 juta untuk menutupi kekurangan bank notes itu dilakukan dengan cara meminjam kepada Boedi Sampoerna.
"Dan untuk itu RT (Robert Tantular) dan DT (Dewi Tantular) telah membuat surat pernyataan utang kepada BS (Boedi Sampoerna) sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008," demikian tertulis dalam laporan BPK.
Namun dalam penyataannya kepada BPK, Boedi Sampoerna mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan depositonya kepada Robert maupun Dewi.
Deposito senilai US$ 18 juta ini kemudian diganti oleh Century dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disuntik LPS.
Selain itu, Century juga diketahui melakukan pemecahan sebagian dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 42,8 juta. Menurut BPK, pemecahan ini diperintahkan oleh Robert.
Dana US$ 42,8 juta tersebut dipecah menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak 247 NCD tersebut dibuat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Century.
"NCD tersebut disampaikan kepada BS (Boedi Sampoerna) pada tanggal 16 November 2008," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Ini artinya Boedi Sampoerna menerima 247 NCD tersebut. Namun pada tanggal 17 Desember 2008, hampir sebulan setelah pengambilalihan Century oleh LPS (21 November 2008), Boedi Sampoerna mengembalikan NCD kepada Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui pemecahan depositonya menjadi 247 NCD.
Century kemudian mengubah NCD-NCD tersebut menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) dengan nominal masing-masing US$ 1 juta pada 15 Juni 2009.
Sayangnya, BPK tidak menjelaskan alasan pelunasan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna, siapa yang memerintahkan ganti rugi tersebut, dasra yang digunakan dan sebagainya.
Namun yang jelas, BPK menilai Century telah menderita kerugian sebesar US$ 18 juta lantaran memaksakan melakukan ganti rugi dengan menggunakan dana PMS.
Dan BPK juga belum menyimpulkan apakah pencairan dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta tersebut dilakukan sepihak oleh Robert ataukah melalui perjanjian pinjam meminjam.
Selain itu, BPK juga menilai kalau pemecahan deposito Boedi Sampoerna US$ 42,8 juta menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika Century ditutup, maka deposito Boedi Sampoerna masuk dalam kategori deposito yang dijamin LPS. Sebagai catatan, LPS hanya menjamin deposito maksimal senilai Rp 2 miliar.
(dro/qom)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk (Ringkasan Eksekutif) oleh BPK seperti dikutip detikFinance, Senin (23/11/2009), tampak adanya kejanggalan mengenai penyelamatan dana Boedi Sampoerna.
Hasil audit itu juga mengungkap kisah seputar penggelapan dana milik Boedi Sampoerna. Dikatakan BPK, Boedi Sampoerna meminta Bank Century memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional di Senayan, Jakarta. Permintaan tersebut dilakukan pada 14 November 2008, satu hari setelah Bank Century mengalami gagal kliring Rp 5 miliar pada 13 November 2008.
Setelah pemindahan deposito tuntas, Komisaris Utama Century Robert Tantular dan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular dikatakan melakukan pencairan atas dana milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Pencairan dilakukan pada 15 November 2008.
Menurut hasil audit, pencairan dana tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan bank notes Century. Dewi dikatakan telah memasarkan bank notes Century melebihi jumlah yang tercatat, sehingga terjadi selisih kurang.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan BPK, Robert Tantular menyatakan tidak terjadi penggelapan dana dalam pencairan US$ 18 juta milik Boedi sampoerna itu. Robert mengatakan kalau penggunaan dana US$ 18 juta untuk menutupi kekurangan bank notes itu dilakukan dengan cara meminjam kepada Boedi Sampoerna.
"Dan untuk itu RT (Robert Tantular) dan DT (Dewi Tantular) telah membuat surat pernyataan utang kepada BS (Boedi Sampoerna) sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008," demikian tertulis dalam laporan BPK.
Namun dalam penyataannya kepada BPK, Boedi Sampoerna mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan depositonya kepada Robert maupun Dewi.
Deposito senilai US$ 18 juta ini kemudian diganti oleh Century dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disuntik LPS.
Selain itu, Century juga diketahui melakukan pemecahan sebagian dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 42,8 juta. Menurut BPK, pemecahan ini diperintahkan oleh Robert.
Dana US$ 42,8 juta tersebut dipecah menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak 247 NCD tersebut dibuat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Century.
"NCD tersebut disampaikan kepada BS (Boedi Sampoerna) pada tanggal 16 November 2008," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Ini artinya Boedi Sampoerna menerima 247 NCD tersebut. Namun pada tanggal 17 Desember 2008, hampir sebulan setelah pengambilalihan Century oleh LPS (21 November 2008), Boedi Sampoerna mengembalikan NCD kepada Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui pemecahan depositonya menjadi 247 NCD.
Century kemudian mengubah NCD-NCD tersebut menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) dengan nominal masing-masing US$ 1 juta pada 15 Juni 2009.
Sayangnya, BPK tidak menjelaskan alasan pelunasan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna, siapa yang memerintahkan ganti rugi tersebut, dasra yang digunakan dan sebagainya.
Namun yang jelas, BPK menilai Century telah menderita kerugian sebesar US$ 18 juta lantaran memaksakan melakukan ganti rugi dengan menggunakan dana PMS.
Dan BPK juga belum menyimpulkan apakah pencairan dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta tersebut dilakukan sepihak oleh Robert ataukah melalui perjanjian pinjam meminjam.
Selain itu, BPK juga menilai kalau pemecahan deposito Boedi Sampoerna US$ 42,8 juta menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika Century ditutup, maka deposito Boedi Sampoerna masuk dalam kategori deposito yang dijamin LPS. Sebagai catatan, LPS hanya menjamin deposito maksimal senilai Rp 2 miliar.
(dro/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 12:34 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
