Setelah Yogya, Giliran Century Solo Diboyong ke Pengadilan
Selasa, 24/11/2009 14:07 WIB
(foto: dok detikFinance)
Solo - Sebanyak 27 nasabah produk reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipasarkan oleh PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) mengajukan gugatan senilai Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta, Solo.
Gugatan telah diajukan ke PN Surakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2009). Penggugat adalah 27 dari 41 nasabah reksadana bodong Antaboga yang dipasarkan secara ilegal oleh Bank Century.
Surat gugatan bernomor 184/Pdt.G/2009/PN Surakarta diserahkan oleh pengacara nasabah, Herkus Wijayadi. Menurut Herkus, Bank Century atau yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Didampingi oleh sejumlah nasabah, tim kuasa hukum menyerahkan surat gugatan kepada Sekretaris Panitera PN Surakarta, Ali Fadholi. Panitera berjanji akan segera meneruskan surat gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.
Menurut Herkus, mereka menilai jika Bank Century telah melanggar hak konsumen dalam kasus tersebut. "Karena itu kita menggugat melalui Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen," kata Herkus.
"Kami hanya menggugat Bank Mutiara sesuai dengan jumlah simpanan nasabah. Klien kami sudah cukup puas jika simpanannya sebesar Rp 40 miliar dikembalikan. Kami tidak menuntut bunga sama sekali," kata Herkus.
Perwakilan nasabah yang ikut serta dalam pengajuan gugatan tersebut, Adjie Tjandra mengaku menyimpan uang milik Yayasan Pendidikan Tri Pusaka sebesar Rp 1,2 miliar di bank tersebut. Padahal uang tersebut adalah uang untuk operasional sekolah yang dikelolanya. Karena kejadian itu, para guru dan karyawan tidak menerima gaji hingga empat tahun ke depan.
Nasabah lain, Azam Hisyam, mengatakan pihaknya sudah sampai pada batas kesabaran, karena sudah setahun lebih perjuangannya memperoleh kembali simpanannya tak mendapat respon baik dari pihak bank.
Lebih lanjut, Herkus Wijayadi yakin gugatan kliennya akan berhasil. Dia menyontohkan pada gugatan salah satu nasabah Bank Century di Yogyakarta melalui melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta, yang akhirnya dimemenangkan penggugat.
"Kebetulan saya menjadi pengacara penggugat dalam kasus itu. Saat ini tinggal eksekusi dari pengadilan. Putusan itu harusnya menjadi yurisprudensi, artinya putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta itu seharusnya menjadi pertimbangan penting hakim dalam menyelesaikan kasus ini nantinuya," papar Herkus.
(mbr/dro)
Gugatan telah diajukan ke PN Surakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2009). Penggugat adalah 27 dari 41 nasabah reksadana bodong Antaboga yang dipasarkan secara ilegal oleh Bank Century.
Surat gugatan bernomor 184/Pdt.G/2009/PN Surakarta diserahkan oleh pengacara nasabah, Herkus Wijayadi. Menurut Herkus, Bank Century atau yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Didampingi oleh sejumlah nasabah, tim kuasa hukum menyerahkan surat gugatan kepada Sekretaris Panitera PN Surakarta, Ali Fadholi. Panitera berjanji akan segera meneruskan surat gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.
Menurut Herkus, mereka menilai jika Bank Century telah melanggar hak konsumen dalam kasus tersebut. "Karena itu kita menggugat melalui Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen," kata Herkus.
"Kami hanya menggugat Bank Mutiara sesuai dengan jumlah simpanan nasabah. Klien kami sudah cukup puas jika simpanannya sebesar Rp 40 miliar dikembalikan. Kami tidak menuntut bunga sama sekali," kata Herkus.
Perwakilan nasabah yang ikut serta dalam pengajuan gugatan tersebut, Adjie Tjandra mengaku menyimpan uang milik Yayasan Pendidikan Tri Pusaka sebesar Rp 1,2 miliar di bank tersebut. Padahal uang tersebut adalah uang untuk operasional sekolah yang dikelolanya. Karena kejadian itu, para guru dan karyawan tidak menerima gaji hingga empat tahun ke depan.
Nasabah lain, Azam Hisyam, mengatakan pihaknya sudah sampai pada batas kesabaran, karena sudah setahun lebih perjuangannya memperoleh kembali simpanannya tak mendapat respon baik dari pihak bank.
Lebih lanjut, Herkus Wijayadi yakin gugatan kliennya akan berhasil. Dia menyontohkan pada gugatan salah satu nasabah Bank Century di Yogyakarta melalui melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta, yang akhirnya dimemenangkan penggugat.
"Kebetulan saya menjadi pengacara penggugat dalam kasus itu. Saat ini tinggal eksekusi dari pengadilan. Putusan itu harusnya menjadi yurisprudensi, artinya putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta itu seharusnya menjadi pertimbangan penting hakim dalam menyelesaikan kasus ini nantinuya," papar Herkus.
(mbr/dro)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 17:15 WIB
8 IPO Perusahaan Teknologi yang Gagal
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
