Aliran Dana Bailout 7 Lapis Harus Segera Diungkap
Selasa, 24/11/2009 14:36 WIB
Jakarta - Hasil audit investigasi BPK atas aliran dana bailout Bank Century tidak secara gamblang mengungkapkan aliran dana Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century ini baru akan tuntas juka saja aliran dana hingga 7 lapis terungkap.
Demikian disampaikan Ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanudin Noorsy dalam diskusi di Hotel Century Athelete, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Kasus Century pada intinya hanya satu, yakni akan selesai jika aliran dana bailout harus dibeberkan sampai 7 lapis," tuturnya.
Melalui hak angket atau kewenangan DPR pun menurut Ichsanudin bisa dilakukan dan akan dapat menguak aliran dana bailout kemana saja.
"DPR sebenarnya bisa melalui kewenangannya. DPR itu law maker, mereka hanya tinggal mengumpulkan jajaran eksekutif dan yudikatif kemudian segera bentuk sebuah kebijakan dimana PPATK harus melaporkan hal tersebut. Karena ini konteksnya kepada kasus korupsi dan penyelewengan kewenangan serta rekayasa," paparnya.
Mengenai dana bailout Rp 2,8 triliun yang dinilai BPK tidak memiliki dasar hukum dalam pengucurannya setelah DPR menolak Perpu JPSK untuk dijadikan UU, Ichasanuddin mengakan LPS harus mempertanggungjawabkannya.
"LPS sudah jelas salah dia tidak melaporkan pengucuran dananya Rp 2,8 triliun ke komite koordinasi dan memang tidak ada landasan hukumnya," ujarnya
"Jika ini masalah penyelewengan maka LPS harus ganti dana sebesar Rp 2,8 triliun. Namun dana yang telah dikucurkanpun harus dipertanggungjawabkan digunakan untuk apa saja dan kemana saja," imbuhnya.
Namun jika dana tersebut digunakan sebagai alat yang menurut Ichsanudin untuk mencari keuntungan semata maka LPS bisa ditindak pidanakan.
Sebelumnya BPK menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR untuk dijadikan UU.
Dengan demikian penyaluran dana bailout setelah 18 Desember atau setelah penolakan DPR tidak memiliki dasar hukum. Alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
(dru/qom)
Demikian disampaikan Ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanudin Noorsy dalam diskusi di Hotel Century Athelete, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Kasus Century pada intinya hanya satu, yakni akan selesai jika aliran dana bailout harus dibeberkan sampai 7 lapis," tuturnya.
Melalui hak angket atau kewenangan DPR pun menurut Ichsanudin bisa dilakukan dan akan dapat menguak aliran dana bailout kemana saja.
"DPR sebenarnya bisa melalui kewenangannya. DPR itu law maker, mereka hanya tinggal mengumpulkan jajaran eksekutif dan yudikatif kemudian segera bentuk sebuah kebijakan dimana PPATK harus melaporkan hal tersebut. Karena ini konteksnya kepada kasus korupsi dan penyelewengan kewenangan serta rekayasa," paparnya.
Mengenai dana bailout Rp 2,8 triliun yang dinilai BPK tidak memiliki dasar hukum dalam pengucurannya setelah DPR menolak Perpu JPSK untuk dijadikan UU, Ichasanuddin mengakan LPS harus mempertanggungjawabkannya.
"LPS sudah jelas salah dia tidak melaporkan pengucuran dananya Rp 2,8 triliun ke komite koordinasi dan memang tidak ada landasan hukumnya," ujarnya
"Jika ini masalah penyelewengan maka LPS harus ganti dana sebesar Rp 2,8 triliun. Namun dana yang telah dikucurkanpun harus dipertanggungjawabkan digunakan untuk apa saja dan kemana saja," imbuhnya.
Namun jika dana tersebut digunakan sebagai alat yang menurut Ichsanudin untuk mencari keuntungan semata maka LPS bisa ditindak pidanakan.
Sebelumnya BPK menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR untuk dijadikan UU.
Dengan demikian penyaluran dana bailout setelah 18 Desember atau setelah penolakan DPR tidak memiliki dasar hukum. Alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
Kamis, 24/05/2012 17:15 WIB
8 IPO Perusahaan Teknologi yang Gagal
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
