Impor Mesin Bekas Diperpanjang Hingga 31 Desember 2010
Rabu, 25/11/2009 17:25 WIB
Ansari Bukhari (dok detikcom)
Jakarta - Pemerintah memperpanjang kembali izin impor mesin bukan baru (bekas) yang seharusnya berakhir hingga 31 Desember 2009 menjadi 31 Desember 2010. Perpanjangan ini berlaku selama satu tahun karena beberapa sektor industri di dalam negeri masih membutuhkan mesin bekas.
"Ya, diperpanjang satu tahun sampai akhir 2010," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Ansari menjelaskan saat ini pihaknya bersama departemen perdagangan tengah melakukan pembahasan, namun dari rekomendasi yang akan disampaikan ke Depdag untuk mesin-mesin yang telah masuk daftar list mesin-mesin yang boleh diimpor tahun 2009 ini tetapi tidak tidak terjadi realisasi impor maka pihaknya akan
mencoretnya.
"Tidak ada perubahan, tidak ada isi yang signifikan diubah," ungkapnya.
Secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri. Namun dengan adanya beberapa pertimbangan untuk beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dan belum bias dibuat di dalam negeri izin impor mesin bekas diberlakukan.
Hal ini juga mempertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan mesin dalam kondisi baru. Izin impor mesin bekas setiap tahunnya terus dievaluasi oleh Depdag dan Depperin. Selama ini izin impor mesin bekas hanya boleh dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengguna langsung dan perusahaan rekondisi bukan
pedagang.
(hen/qom)
"Ya, diperpanjang satu tahun sampai akhir 2010," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Ansari menjelaskan saat ini pihaknya bersama departemen perdagangan tengah melakukan pembahasan, namun dari rekomendasi yang akan disampaikan ke Depdag untuk mesin-mesin yang telah masuk daftar list mesin-mesin yang boleh diimpor tahun 2009 ini tetapi tidak tidak terjadi realisasi impor maka pihaknya akan
mencoretnya.
"Tidak ada perubahan, tidak ada isi yang signifikan diubah," ungkapnya.
Secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri. Namun dengan adanya beberapa pertimbangan untuk beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dan belum bias dibuat di dalam negeri izin impor mesin bekas diberlakukan.
Hal ini juga mempertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan mesin dalam kondisi baru. Izin impor mesin bekas setiap tahunnya terus dievaluasi oleh Depdag dan Depperin. Selama ini izin impor mesin bekas hanya boleh dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengguna langsung dan perusahaan rekondisi bukan
pedagang.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 17:04 WIB
PNS Tak Habis Akal 'Bobol' Anggaran Perjalanan Dinas
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
32 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
