Didanai SCB, PGN Buy Back Obligasi US$ 275 Juta
Kamis, 26/11/2009 10:14 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan melakukan pembelian kembali atau buy back obligasinya yang diterbitkan melalui anak usahanya di Mauritius senilai total US$ 275 juta.
Untuk buy back obligasi ini, PGN telah menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura pada 25 November 2009. Jangka waktu pinjaman itu adalah 36 bulan sejak pinjaman digunakan.
PGN dalam publikasinya, Kamis (26/11/2009) menjelaskan, pada tahun 2003 dan 2004 melalui PGN Euro Finance 2003 Ltd telah menerbitkan dua obligasi yakni US$ 125 juta yang akan jatuh tempo 24 Februari 2014 dan US$ 150 juta yang akan jatuh tempi 10 September 2013. Kedua obligasi tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange.
Buy back obligasi ini akan dilakukan untuk seluruh nilai pada harga PAR dan akan dilaksanakan pada 24 Desember 2009.
PGN dapat membeli kembali setiap obligasi yang telah diterbitkannya dan belum jatuh tempo karena adanya perubahan peraturan perpajakan baik yang berlaku di Indonesia maupun Mauritius.
Sesuai dengna SE no 06/pj/3/2004 yang berlaku 1 Januari 2005 tentang penghentian P3B antara pemerintah Indonesia dan Mauritius disebutkan bahwa perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda antara Indonesia dan Maurities tidak berlaku lagi.
"Sehingga hal ini berdampak pada pengenaan pajak atas bunga obligasi yang sebelumnya 10% naik menjadi 20%," jelas sekretaris perusahaan PGN, M Wahid Sutopo.
(qom/qom)
Untuk buy back obligasi ini, PGN telah menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura pada 25 November 2009. Jangka waktu pinjaman itu adalah 36 bulan sejak pinjaman digunakan.
PGN dalam publikasinya, Kamis (26/11/2009) menjelaskan, pada tahun 2003 dan 2004 melalui PGN Euro Finance 2003 Ltd telah menerbitkan dua obligasi yakni US$ 125 juta yang akan jatuh tempo 24 Februari 2014 dan US$ 150 juta yang akan jatuh tempi 10 September 2013. Kedua obligasi tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange.
Buy back obligasi ini akan dilakukan untuk seluruh nilai pada harga PAR dan akan dilaksanakan pada 24 Desember 2009.
PGN dapat membeli kembali setiap obligasi yang telah diterbitkannya dan belum jatuh tempo karena adanya perubahan peraturan perpajakan baik yang berlaku di Indonesia maupun Mauritius.
Sesuai dengna SE no 06/pj/3/2004 yang berlaku 1 Januari 2005 tentang penghentian P3B antara pemerintah Indonesia dan Mauritius disebutkan bahwa perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda antara Indonesia dan Maurities tidak berlaku lagi.
"Sehingga hal ini berdampak pada pengenaan pajak atas bunga obligasi yang sebelumnya 10% naik menjadi 20%," jelas sekretaris perusahaan PGN, M Wahid Sutopo.
(qom/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
