PPATK: Tak Perlu Perpu Untuk Minta Informasi Aliran Dana Century
Kamis, 26/11/2009 14:38 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak perlu dibuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membuka aliran dana dalam kasus bailout Bank Century.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dikatakan PPATK bisa melakukan pemenuhan informasi atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan demikian kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan Perpu tidak diperlukan," ujar Yunus dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (26/11/2009).
Dijelaskan Yunus, dalam pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan, PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional. Penjelasan Pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan kerjasama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan, dan/atau pelatihan.
Disamping itu, Pasal 26 huruf d, menyebutkan membuka peluang bagi PPATK untuk bekerjasama dalam negeri baik dalam bentuk memberikan nasehat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK.
Selanjutnya pasal 26 huruf f, memberikan tugas PPATK untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Pelaksanaan lebih lanjut kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding ) antara PPATK dengan instansi terkait atau dengan mitranya di luar negeri.
(dnl/qom)
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dikatakan PPATK bisa melakukan pemenuhan informasi atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan demikian kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan Perpu tidak diperlukan," ujar Yunus dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (26/11/2009).
Dijelaskan Yunus, dalam pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan, PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional. Penjelasan Pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan kerjasama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan, dan/atau pelatihan.
Disamping itu, Pasal 26 huruf d, menyebutkan membuka peluang bagi PPATK untuk bekerjasama dalam negeri baik dalam bentuk memberikan nasehat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK.
Selanjutnya pasal 26 huruf f, memberikan tugas PPATK untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Pelaksanaan lebih lanjut kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding ) antara PPATK dengan instansi terkait atau dengan mitranya di luar negeri.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
