Pemerintah Segera Rilis Revisi Daftar Negatif Investasi
Senin, 30/11/2009 15:24 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera merilis Daftar Negatif Investasi (DNI) baru. Revisi DNI ini ditujukan agar bisa memberikan iklim investasi yang kondusif.
"Saya tidak bisa sebutkan satu-satu, tapi ada beberapa yang masuk dalam daftar negatif, sekarang positif. Nuansanya lebih memberikan iklim yang kondusif," jelas Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Saat ditanya apakah sektor yang masuk dalam DNI akan berkurang, Hatta enggan menjelaskannya. "Saya belum cek, nanti saja Jumat," ujarnya singkat.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan revisi DNI ini ditujukan agar tidak ada lagi multitafsir. Semenara sektor yang akan masuk dalam DNI terutama sektor-sektor yang mampu menggerakkan roda perekonomian.
"Itu sektor sensistif yg menyangkut beberapa sektor yang mampu menggerakkan roda perekonomian," tegasnya.
Pemerintah melalui Perpres no 111 tahun 2007 menetapkan 23 bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal baik investasi asing maupun dalam negeri. Perpres ini berlaku selama 3 tahun, namun dapat ditinjau ulang kembali sesuai kebutuhan.
(nia/qom)
"Saya tidak bisa sebutkan satu-satu, tapi ada beberapa yang masuk dalam daftar negatif, sekarang positif. Nuansanya lebih memberikan iklim yang kondusif," jelas Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Saat ditanya apakah sektor yang masuk dalam DNI akan berkurang, Hatta enggan menjelaskannya. "Saya belum cek, nanti saja Jumat," ujarnya singkat.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan revisi DNI ini ditujukan agar tidak ada lagi multitafsir. Semenara sektor yang akan masuk dalam DNI terutama sektor-sektor yang mampu menggerakkan roda perekonomian.
"Itu sektor sensistif yg menyangkut beberapa sektor yang mampu menggerakkan roda perekonomian," tegasnya.
Pemerintah melalui Perpres no 111 tahun 2007 menetapkan 23 bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal baik investasi asing maupun dalam negeri. Perpres ini berlaku selama 3 tahun, namun dapat ditinjau ulang kembali sesuai kebutuhan.
(nia/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
