PGN Kena Sanksi Denda US$ 17,941 Juta
Minggu, 06/12/2009 12:59 WIB
(foto: dok PGN)
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dikenakan sanksi denda sebesar US$ 17,941 juta oleh ICC International Court of Arbitration yang bermarkas di Singapura. ICC memenangkan gugatan CRW Joint Operation yang diajukan kepada PGN.
"Dalam putusannya pada 24 November 2009 di Singapura, ICC menyatakan menerima permohonan CRW," ujar Corporate Secretary PGN, Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Minggu (6/12/2009).
CRW Joint Operation terdiri atas PT Citra Panji Manunggal, PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor dan PT Winatek Widita. Sutopo menjelaskan, sengketa antara PGN dengan CRW terkait proyek pipa transmisi ruas Grissik-Pagardewa.
"Perkara ini timbul karena adanya klaim dari CRW terkait dengan pembayaran PGN atas 13 Variation Order untuk pemasangan jaringan pipa transmisi ruas Grissil-Pagardewa yang telah dilaksanakan oleh CRW dan saat ini telah dioperasikan secara komersial oleh PGN," jelas Sutopo.
Dalam sengketa ini, ICC memutuskan menerima permohonan CRW dan PGN ditetapkan untuk membayar klaim dari CRW senilai US$ 17,298 juta, menanggung biaya-biaya arbitrase senilai US$ 215.000 dan biaya jasa hukum dan pengeluaran CRW dalam arbitrase ini senilai US$ 428.009.
Total yang harus dibayarkan PGN sebesar US$ 17,941 juta.
(dro/dro)
"Dalam putusannya pada 24 November 2009 di Singapura, ICC menyatakan menerima permohonan CRW," ujar Corporate Secretary PGN, Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Minggu (6/12/2009).
CRW Joint Operation terdiri atas PT Citra Panji Manunggal, PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor dan PT Winatek Widita. Sutopo menjelaskan, sengketa antara PGN dengan CRW terkait proyek pipa transmisi ruas Grissik-Pagardewa.
"Perkara ini timbul karena adanya klaim dari CRW terkait dengan pembayaran PGN atas 13 Variation Order untuk pemasangan jaringan pipa transmisi ruas Grissil-Pagardewa yang telah dilaksanakan oleh CRW dan saat ini telah dioperasikan secara komersial oleh PGN," jelas Sutopo.
Dalam sengketa ini, ICC memutuskan menerima permohonan CRW dan PGN ditetapkan untuk membayar klaim dari CRW senilai US$ 17,298 juta, menanggung biaya-biaya arbitrase senilai US$ 215.000 dan biaya jasa hukum dan pengeluaran CRW dalam arbitrase ini senilai US$ 428.009.
Total yang harus dibayarkan PGN sebesar US$ 17,941 juta.
(dro/dro)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:58 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:55 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:50 WIB
Orang Terkaya Hong Kong Bantah Menyuap Demi Bangun Kasino di Macau
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
