Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPN Bidang Jasa Tenaga Kerja
Senin, 14/12/2009 09:18 WIB
Jakarta - Kami bekerja di perusahaan di divisi yang melakukan joint operation dimana kami menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan proses produksi. Kami membayar biaya tenaga kerja kemudian di bulan berikutnya kami tagihkan biaya tersebut + fee (sekian %, sesuai dg perjanjian) kepada mitra kami.
Semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh mitra kami begitu juga hasil produksinya kami kirim kembali ke mitra. Saat ini perusahaan induk kami menyampaikan bahwa kami harus membayar PPN 10% atas biaya yang dikeluarkan dalam join operation ini.
Pertanyaan :
Jawaban:
Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medik
b. Jasa di bidang pelayanan sosial
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang tenaga kerja
k. Jasa di bidang perhotelan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Bapak melakukan penyerahan jasa maklon, dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar
10% dari Nilai Penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Demikian penjelasan kami.
Verawaty, Supervisor Tax - PB&Co.
(pbc/qom)
Semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh mitra kami begitu juga hasil produksinya kami kirim kembali ke mitra. Saat ini perusahaan induk kami menyampaikan bahwa kami harus membayar PPN 10% atas biaya yang dikeluarkan dalam join operation ini.
Pertanyaan :
- Apakah jenis pekerjaan yg kami lakukan ini termasuk dalam pengecualian usaha yang tidak dikenai PPN?
- Jika dikenai PPN apakah dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee? atau hanya fee-nya yang dikenai PPN?
Jawaban:
Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medik
b. Jasa di bidang pelayanan sosial
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang tenaga kerja
k. Jasa di bidang perhotelan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Bapak melakukan penyerahan jasa maklon, dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar
10% dari Nilai Penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Demikian penjelasan kami.
Verawaty, Supervisor Tax - PB&Co.
(pbc/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 16:33 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 16:31 WIB
Garuda Bidik Load Factor Penumpang Jakarta-Taipei 80%
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 16:13 WIB
Asing Jual Saham Rp 970 Miliar, IHSG Jatuh 2%
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
Semen Gresik Buka Opsi Terbitkan Obligasi Rp 4,87 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
