detikfinance

Menkeu Bekukan Usaha Primadana Putra Finance

Wahyu Daniel - detikfinance
Selasa, 15/12/2009 11:24 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Primadana Putra Finance melalui suratnya bernomor S-1691/MK.10/2009 tanggal 25 November 2009.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Selasa (15/12/2009).

"Pembekuan kegiatan usaha dari PT Primadana Putra Finance berlaku selama 3 bulan dan mulai berlaku sejak Surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan," ujarnya.

Ngalim mengatakan, selama pembekuan kegiatan usaha tersebut, perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.


(dnl/dro)

Share:
Baca Juga

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?