BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat
Rabu, 16/12/2009 15:24 WIB
(foto: dok BUMI)
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak-anak usahanya memiliki opsi membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan. Hal ini bisa ditempuh jika memang perusahaan tersebut tidak mau diproses di pengadilan, setelah terbukti mereka memiliki tunggakan pajak.
"Kalau sudah disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan. Ada kesempatan menebus sesuai peraturan," jelas Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di gedung Depkeu, Jl. Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Mekanismenya, lanjut Tjiptardjo, BUMI harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Nanti menkeu mengajukan ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat denda 400% dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," jelasnya.
Itu berarti, jika dugaan adanya tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun benar, BUMI bisa memilih opsi membayar denda sebesar Rp 8,4 triliun atau totalnya Rp 10,5 triliun.
Kendati demikian, ia menekankan kalau masalah pengadilan atau denda di atas sangat tergantung pada hasil penyidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
"Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau manajemen BUMI telah melakukan pertemuan dengan pihaknya guna meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan tunggakan pajak.
"Kontak (dengan BUMI) sudah, mereka sudah datang di awal pemeriksaan," ujarnya.
(dro/qom)
"Kalau sudah disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan. Ada kesempatan menebus sesuai peraturan," jelas Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di gedung Depkeu, Jl. Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Mekanismenya, lanjut Tjiptardjo, BUMI harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Nanti menkeu mengajukan ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat denda 400% dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," jelasnya.
Itu berarti, jika dugaan adanya tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun benar, BUMI bisa memilih opsi membayar denda sebesar Rp 8,4 triliun atau totalnya Rp 10,5 triliun.
Kendati demikian, ia menekankan kalau masalah pengadilan atau denda di atas sangat tergantung pada hasil penyidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
"Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau manajemen BUMI telah melakukan pertemuan dengan pihaknya guna meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan tunggakan pajak.
"Kontak (dengan BUMI) sudah, mereka sudah datang di awal pemeriksaan," ujarnya.
(dro/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 19:54 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:08 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 17:23 WIB
SCTV Rebut Hak Siar Liga Champions dari Hary Tanoe
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
34 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
