Pemerintah Perketat Prosedur Pembuatan Label Produk Non-Pangan
Rabu, 23/12/2009 12:24 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai adanya ketentuan prosedur penempatan label bagi produk-produk berbasis non-pangan.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang bisa merugikan konsumen karena tidak jelasnya informasi yang disampaikan dalam setiap label produk seperti data perusahaan, data importir, kandungan produk, dan lain-lain.
"Ini untuk perlindungan konsumen, akan diterapkan Januari 2010, program 100 hari Depdag," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara peluncuran pojok demo sahabat UKM di Hypertmart Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Mari menjelaskan Permendag mengenai lebel non pangan saat ini sudah diterbitkan namun karena perlu sosialisasi maka implementasinya memakan waktu hingga Januari tahun depan. Sama dengan ketentuan label pada produk pangan, aturan label pada produk non-pangan juga lazim dipakai dibanyak negara untuk melindungi konsumen.
Untuk tahap awal setidaknya ada 108 produk non-pangan yang akan diatur mengenai ketentuan labelnya yaitu mencakup produk elektronik, spare part , bahan bangunan, dan lain-lain. "Nantinya setiap produk ada aturanya tergantung produknya," jelasnya.
(hen/dnl)
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang bisa merugikan konsumen karena tidak jelasnya informasi yang disampaikan dalam setiap label produk seperti data perusahaan, data importir, kandungan produk, dan lain-lain.
"Ini untuk perlindungan konsumen, akan diterapkan Januari 2010, program 100 hari Depdag," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara peluncuran pojok demo sahabat UKM di Hypertmart Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Mari menjelaskan Permendag mengenai lebel non pangan saat ini sudah diterbitkan namun karena perlu sosialisasi maka implementasinya memakan waktu hingga Januari tahun depan. Sama dengan ketentuan label pada produk pangan, aturan label pada produk non-pangan juga lazim dipakai dibanyak negara untuk melindungi konsumen.
Untuk tahap awal setidaknya ada 108 produk non-pangan yang akan diatur mengenai ketentuan labelnya yaitu mencakup produk elektronik, spare part , bahan bangunan, dan lain-lain. "Nantinya setiap produk ada aturanya tergantung produknya," jelasnya.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:05 WIB
Wah! Sepatu Timberland dan Clarks pun Made in Sidoarjo
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:33 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 16:31 WIB
Garuda Bidik Load Factor Penumpang Jakarta-Taipei 80%
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
Jumat, 25/05/2012 14:14 WIB
Agus Marto Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu
-
55 Komentar
-
54 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
