Bapepam Revisi Aturan Baru Asuransi Kendaraan
Jumat, 01/01/2010 09:52 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan menerbitkan aturan baru tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010.
Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Bapepam LK Nomor PER-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2010.
Menurut siaran pers dari Bapepam-LK yang dikutip detikFinance, Jumat (1/1/2010), beberapa perubahan pokok dari peraturan Ketua Bapepam itu adalah:
1. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data profil risiko dan kerugian untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tarif premi murni dengan memperhitungkan faktor kredibilitas.
2. Penggunaan faktor kredibilitas dalam penetapan tarif premi mudni dilakukan dengan tata cara dan formula aturan baru.
3. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tingkat biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
4. Perusahaan asuransi umum yang tidak memiliki data seperti tertuang dalam poin ketiga tersebut dapat membebankan biaya administrasi dan biaya umum lain paling tinggi 15% dari premi bruto.
Sementara referensi unsur premi murni pada lini usaha asuransi kendaraan bermodot yang dapat digunakan oleh asuransi umum juga diubah.
Aturan lama Bapepam No PER-06/BL/2008 masih akan berlaku hingga 28 Februari 2010.
(qom/qom)
Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Bapepam LK Nomor PER-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2010.
Menurut siaran pers dari Bapepam-LK yang dikutip detikFinance, Jumat (1/1/2010), beberapa perubahan pokok dari peraturan Ketua Bapepam itu adalah:
1. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data profil risiko dan kerugian untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tarif premi murni dengan memperhitungkan faktor kredibilitas.
2. Penggunaan faktor kredibilitas dalam penetapan tarif premi mudni dilakukan dengan tata cara dan formula aturan baru.
3. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tingkat biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
4. Perusahaan asuransi umum yang tidak memiliki data seperti tertuang dalam poin ketiga tersebut dapat membebankan biaya administrasi dan biaya umum lain paling tinggi 15% dari premi bruto.
Sementara referensi unsur premi murni pada lini usaha asuransi kendaraan bermodot yang dapat digunakan oleh asuransi umum juga diubah.
Aturan lama Bapepam No PER-06/BL/2008 masih akan berlaku hingga 28 Februari 2010.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:26 WIB
Ini Dia Negara Pelanggan Sepatu Kelas Dunia Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 17:05 WIB
Wah! Sepatu Timberland dan Clarks pun Made in Sidoarjo
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:33 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 16:31 WIB
Garuda Bidik Load Factor Penumpang Jakarta-Taipei 80%
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 16:27 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
57 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
