detikfinance

PP Terbit, Gaji PNS Naik 5%

Ramdhania El Hida - detikfinance
Kamis, 07/01/2010 13:10 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diputuskan Januari 2010 ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (7/1/2010).

Menurut Anny, kenaikan gaji PNS dalam APBN 2010 sebesar 5% dan akan dibayarkan setelah PP-nya terbit.

"PP sudah diputuskan sejak Januari. Jadi pembayarannya setelah PP terbit," ujar Anny.

Namun, mengenai penerbitan PP tersebut, Anny tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan urusan penerbitan PP merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"PP kenaikan gaji pegawai cek di Menpan, RB, serta BKN karena mereka yang menyusun," tegas Anny.


(nia/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.