detikfinance

Rilis Pita Baru, Target Cukai Rp 57 Triliun di 2010

Gede Suardana - detikfinance
Kamis, 14/01/2010 15:15 WIB
Foto: dok.detikFinance
Bali - Direkotorat Jenderal Bea Cukai meluncurkan pita cukai baru pada tahun 2010 untuk mengantisipasi pemalsuan. Tahun 2009, kerugian negara akibat pemalsuan pita cukai mencapai Rp 120 miliar.

Pita cukai baru tersebut disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT di jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Kamis (14/1/2010). Desain pita cukai baru ini diperkenalkan kepada para pengusaha, pedagang, jaksa, polisi, dan pengadilan.

Desain baru pita cukai, di antaranya pita cukai untuk rokok dan minuman."Perubahan desain pita cukai untuk menghindari dan memperkecil peluang pemalsuan," kata Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Frans Rupang.

Dengan perubahan desain pita cukai ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan cukai pada tahun 2010 mencapai sebesar Rp 57,2 triliun. "Kalau kita tidak gencar melawan pemalsuan pita cukai oleh perusahaan rokok dan minuman maka target tersebut tidak akan tercapai," kata Rupang.

Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya, terjadi pemalsuan pita cukai  yang dilakukan oleh perusahaan rokok dan minuman. Pemalsuan pita cukai marak dilakukan karena memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan namun mengakibatkan kerugian negara.

"Secanggih apapun, ada upaya pemalsuan pita cukai. Jika terjadi pemalsuan satu persen saja maka akan ada kerugian miliaran rupiah," ujarnya.

Disebutkan, kerugian negara akibat pemalsuan pita cukai rokok dan minuman sebesar Rp 120 miliar pada tahun 2009. Pada tahun ini, terdapat pemalsuan  pita cukai sekitar 1.000 kasus.

Pemalsuan pita cukai rokok banyak dilakukan oleh perusahaan rokok kecil dalam skala rumah tangga. Selain melakukan pemalsuan pita cukai, perusahaan rokok kecil ini juga menjual produknya tanpa pita cukai atau disebut dengan rokok polos.

Sementara itu, penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 56,4 triliun pada tahun 2009 yang sebagian besar berasal dari cukai rokok. Dimana cukai minuman beralkohol hanya sebesar Rp 1 triliun.

Penerimaan dari cukai sangat besar bila dibandingkan dengan pajak dari rokok hanya Rp 7 triliun. Sedangkan pendapatan dari biaya masuk bea cukai sebesar Rp 15 triliun.



(gds/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.