KPPU: 8 Perusahaan Semen Diduga Lakukan Kartel
Kamis, 14/01/2010 16:58 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan kasus dugaan kartel semen yang dilakukan delapan perusahaan semen ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia tbk, PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen gresik, dan PT Semen Bosowa Maros.
"Ini adalah 8 terlapor yg diduga melanggar pasal 11 Nomor 5 tahun 1999," ujar Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi, di Kantor KPPU, Jalan Juanda No 36, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).
Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berbunyi: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut Djunaidi dugaan adanya pengaturan produksi untuk menentukan harga tersebut muncul dengan melihat data kapasitas terpasang produksi semen yang terpasang dikaitkan dengan volume penjualan, konsumsi, dan permintaan yang tidak terpenuhi.
Ia mencontohkan pada tahun 2008, total kapasitas terpasang produksi sebesar 56.862.000 ton, penjualan sebesar 35.404.386 ton, sedangkan konsumsinya sekitar 38.807.741 ton, sehingga kebutuhan yang tidak terpenuhi sebanyak 2.683.355
"Artinya terjadi over demand 2.683.355 ton. Padahal di satu sisi terjadi idle capacity sebanyak 21.457.614 ton karena kapasitas produksi terpasang lebih besar penjualan," kata dia.
Idle capacity tersebut, lanjut Junaidi, juga terjadi di dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2006, dengan total kapasitas produksi yang sama dengan tahun 2008, para produsen semen tersebut menjual sebanyak 31.246.262 ton, sementara konsumsinya sebanyak konsumsi 32.056.270 ton.
Begitupun dengan tahun 2007, dengan total kapasitas produksi terpasang yang sama, para produsen semen tersebut menjual 33.505.899 ton dengan sementara konsumsi semen sekitar 34.174.698 ton.
"Di saat kapasitas melimpah, suplai banyak tapi jumlah penjualan stabil sehingga dampak pangsa pasarnya relatif ketat, dan hargapun menjadi naik. Ketika demand naik, suplai stabil maka harga naik," kata dia,
Sementara jika dilihat dari pergerakan harga dikaitkan dengan tren harga batubara, imbuh Junaidi, juga menunjukan sejumlah kejanggalan. Pasalnya, terdapat tren dimana ketika harga batubara turun ternyata harga jual semen malah naik. Padahal batubara merupakan komponen utama yang mempengaruhi harga semen.
"komponen bahan bakar rata-rata pengaruhi 30-40 persen," ucap Junaidi.
Ia menyebutkan, pada bulan September 2008, di saat harga batubara mencapai US$ 130 per ton, rata-rata harga semen dengan ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp 41.750. Sementara pada bulan Oktober 2008, di saat harga batubara US$ 92 per ton, harga jual semen 50 kg tetap dipatok pada harga Rp 41.750. Sedangkan pada bulan November turun dari US$ 90 per ton menjadi US$ 68 ton, harga jual semen ukuran 50 kg malah naik ke harga Rp 46.750.
"Bahan baku turun, harga bukan turun tapi malah merambat naik," jelas dia.
Selain itu, faktor lainnya, jika dilihat dari tren harga eceran, para produsen tersebut kerap kali menaikkan harga secara serempak dengan nilai yang sama. "Contohnya pada tahun 2008, Indocement menaikan harga Rp 7.500, ternyata Holcim dan Semen Gresik juga menaikkan dengan besaran yang sama," kata dia.
Junaidi memaparkan, bukti-bukti awal tersebut berasal dari hasil pemberkasan yang dilakukan KPPU pada 6 November-21 Desember 2009. Berdasarkan hasil laporan tersebut, rapat Komisi memutuskan kasus ini masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai sejak hari ini.
"Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari kerja dan akan selesai pada 24 Februari mendatang," kata dia.
Untuk selanjutnya, tambah Junaidi, Komisioner akan memanggil para terlapor dan juga pihak-pihak terkait kasus dugaan kartel semen tersebut. "Namun kami masih belum menjadwalkan pemanggilan tersebut," tandas Junaidi.
(epi/dnl)
Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia tbk, PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen gresik, dan PT Semen Bosowa Maros.
"Ini adalah 8 terlapor yg diduga melanggar pasal 11 Nomor 5 tahun 1999," ujar Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi, di Kantor KPPU, Jalan Juanda No 36, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).
Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berbunyi: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut Djunaidi dugaan adanya pengaturan produksi untuk menentukan harga tersebut muncul dengan melihat data kapasitas terpasang produksi semen yang terpasang dikaitkan dengan volume penjualan, konsumsi, dan permintaan yang tidak terpenuhi.
Ia mencontohkan pada tahun 2008, total kapasitas terpasang produksi sebesar 56.862.000 ton, penjualan sebesar 35.404.386 ton, sedangkan konsumsinya sekitar 38.807.741 ton, sehingga kebutuhan yang tidak terpenuhi sebanyak 2.683.355
"Artinya terjadi over demand 2.683.355 ton. Padahal di satu sisi terjadi idle capacity sebanyak 21.457.614 ton karena kapasitas produksi terpasang lebih besar penjualan," kata dia.
Idle capacity tersebut, lanjut Junaidi, juga terjadi di dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2006, dengan total kapasitas produksi yang sama dengan tahun 2008, para produsen semen tersebut menjual sebanyak 31.246.262 ton, sementara konsumsinya sebanyak konsumsi 32.056.270 ton.
Begitupun dengan tahun 2007, dengan total kapasitas produksi terpasang yang sama, para produsen semen tersebut menjual 33.505.899 ton dengan sementara konsumsi semen sekitar 34.174.698 ton.
"Di saat kapasitas melimpah, suplai banyak tapi jumlah penjualan stabil sehingga dampak pangsa pasarnya relatif ketat, dan hargapun menjadi naik. Ketika demand naik, suplai stabil maka harga naik," kata dia,
Sementara jika dilihat dari pergerakan harga dikaitkan dengan tren harga batubara, imbuh Junaidi, juga menunjukan sejumlah kejanggalan. Pasalnya, terdapat tren dimana ketika harga batubara turun ternyata harga jual semen malah naik. Padahal batubara merupakan komponen utama yang mempengaruhi harga semen.
"komponen bahan bakar rata-rata pengaruhi 30-40 persen," ucap Junaidi.
Ia menyebutkan, pada bulan September 2008, di saat harga batubara mencapai US$ 130 per ton, rata-rata harga semen dengan ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp 41.750. Sementara pada bulan Oktober 2008, di saat harga batubara US$ 92 per ton, harga jual semen 50 kg tetap dipatok pada harga Rp 41.750. Sedangkan pada bulan November turun dari US$ 90 per ton menjadi US$ 68 ton, harga jual semen ukuran 50 kg malah naik ke harga Rp 46.750.
"Bahan baku turun, harga bukan turun tapi malah merambat naik," jelas dia.
Selain itu, faktor lainnya, jika dilihat dari tren harga eceran, para produsen tersebut kerap kali menaikkan harga secara serempak dengan nilai yang sama. "Contohnya pada tahun 2008, Indocement menaikan harga Rp 7.500, ternyata Holcim dan Semen Gresik juga menaikkan dengan besaran yang sama," kata dia.
Junaidi memaparkan, bukti-bukti awal tersebut berasal dari hasil pemberkasan yang dilakukan KPPU pada 6 November-21 Desember 2009. Berdasarkan hasil laporan tersebut, rapat Komisi memutuskan kasus ini masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai sejak hari ini.
"Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari kerja dan akan selesai pada 24 Februari mendatang," kata dia.
Untuk selanjutnya, tambah Junaidi, Komisioner akan memanggil para terlapor dan juga pihak-pihak terkait kasus dugaan kartel semen tersebut. "Namun kami masih belum menjadwalkan pemanggilan tersebut," tandas Junaidi.
(epi/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 17:26 WIB
Ini Dia Negara Pelanggan Sepatu Kelas Dunia Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 17:05 WIB
Wah! Sepatu Timberland dan Clarks pun Made in Sidoarjo
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:33 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 16:27 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 14:48 WIB
Bisnis Ini Mengubah Abu Jenazah Jadi Berlian
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ini 10 Negara dengan Pasar Properti Paling 'Hot'
-
58 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
