detikfinance

RI Berlakukan Pengawasan Berlapis Terhadap Barang Impor

Ramdhania El Hida - detikfinance
Sabtu, 23/01/2010 10:55 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menghadapi banjirnya barang-barang impor pasca berlakunya perdagangan bebas yaitu ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), pemerintah akan memberlakukan pengawasan berlapis kepada barang impor.

Demikian disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Dikatakan Edy, barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akan melalui tiga lapis pengawasan. Jika ditemukan kejanggalan, lanjutnya, Indonesia berhak menolak atau mengajukan tuntutan hukum.

"Strategi pengawasannya kita bikin tiga lapis yaitu mulai dari barang itu diekspor oleh negara asalnya, di border (perbatasan), dan di pasar dalam negeri," jelasnya.

Edy menyatakan jika barang-barang impor itu lolos di perbatasan, maka barang-barang tersebut bisa dicegat di pasar ketika beredar. Artinya, pemerintah tidak lakukan hambatan nontarif, tetapi menggunakan hak sesuai aturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).

"Selama ini kita sibuk dengan kewajiban kita dalam perdagangan internasional dan belum optimal menggunakan hak kita," ujarnya.

Edy mengungkapkan ketika barang-barang impor masuk, Indonesia berhak meneliti apakah dokumennya benar atau tidak. Dan jika palsu, Indonesia berhak menolak dan memberikan hukuman. Begitu ada barang masuk, tambahnya, Bea dan Cukai berwenang melakukan validasi dokumen termasuk surat keterangan asal (SKA) dari manapun asalnya.

"Tiap negara berhak untuk melindungi dari barang-barang tidak legal dan melanggar hak cipta. Pertama akan dilihat bentuknya, seperti jenis kertasnya, warnanya dan lainnya. Setelah itu akan dilihat keaslian surat seperti tanda tangannya, dan diteliti kebenaran pengisian datanya," jelasnya.

Edy menyatakan, sebenarnya Indonesia sudah mengembangkan sistem "online" untuk tukar-menukar informasi dalam perdagangan dengan negara lain. Ditjen Bea dan Cukai sudah mengembangkan Sistem Informasi dan Analisa Perdagangan (SIAP) dan diharapkan sistem itu bisa dipakai bersama dengan negara-negara lain.

"Melalui sistem itu maka dapat dengan cepat diketahui berapa banyak yang dikirim dari suatu negara ke kita, sehingga jika jumlahnya lebih maka Bea Cukai akan menahan kelebihannya," ujarnya.

Terkait kemungkinan membludaknya barang impor setelah pelaksanaan AC-FTA, Edy menjelaskan ada sistem peringatan dini untuk mendeteksi jika terjadi lonjakan masuknya barang impor.

"Kalau misalnya ada dumping, penanganan dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)," tutup Edy.



(nia/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.