detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

Pajak atas Jual Beli Saham

PB-Co - detikfinance
Senin, 25/01/2010 09:23 WIB
Jakarta - Bagaimana pajak penghasilan dari trading saham. Sejauh ini yang saya ketahui adalah pajak penghasilan sebesar 0,1% dari penjualan saham (lewat broker).

Diluar ini, apakah saya masih harus menghitung pajak atas gain yang saya dapatkan? Apakah perhitungannya kurang lebih sama dengan pajak penghasilan sebagai pegawai swasta?

Jawaban :

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) butir c Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dapat dikenai pajak bersifat final.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Dalam pertanyaan saudara diketahui bahwa saudara melakukan penjualan saham (lewat broker) yang telah dipungut PPh sebesar 0.1% dari nilai penjualan saham. Dengan asumsi transaksi penjualan saham saudara adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebut diatas, maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.

Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.


Edy-Supervisor Tax Compliance, PB Taxand



(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?