detikfinance

Investasi Tambang US$ 10 M Batal Masuk RI Gara-gara Hukum

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikfinance
Selasa, 26/01/2010 17:01 WIB
Jakarta - Tidak adanya kepastian hukum di sektor pertambangan telah menyebabkan investasi sebesar US$ 10 miliar yang akan masuk ke Indonesia menjadi tertunda.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Indonesia Minning Association (IMA), Arief S Siregar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/1/2010).

"Ada beberapa industri pertambangan yang tadinya mau bermodal ke Indonesia, tapi karena tdak ada kepastian hukum, mereka menunda. Harusnya jumlahnnya US$ 10 miliar sejak 2009, tapi sampai saat ini masih tertunda," kata dia.


  • Proyek senilai US$ 10 miliar tersebut antara lain:
  • Proyek FeNi-4 Antam dengan nilai investasi US$ 320 juta
  • Proyek Chemical Grade Alumina Tayan-Antam US$ 220 juta,
  • Proyek Hydromet Antam senilai US$ 1 miliar,
  • Rencana tambang seng dan timah hitam Dairi Prima US$ 500 juta,
  • Tambang nickel Rio Tinto US$ 4 miliar,
  • Tambang Nickel Weda Bay-Eramet senilai US$ 2 miliar,
  • Tambang emas Mearest Soputan US$ 500 juta.

"Termasuk pula proyek BHP Biliton dan tambang emas cibaliung," papar Arief yang baru saja mengundurkan diri dari posisi Presdir INCO ini.

Menurut Arief, ketidakpastian tersebut terutama menyangkut implementasi UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia mencontohkan adanya aturan yang saling berseberangan di UU tersebut pada pasal 169 huruf a dengan pasal 169 huruf b.

Pasal 169 huruf a tersebut berbunyi :

Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang- Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Sementara pasal 169 huruf b berbunyi :

Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

"Ini membuat asosiasi menjadi bingung, di pasal 169 huruf a katanya KK dan PKP2B dihargai sampai kontrak atau perjanjian itu berakhir, tapi di pasal yang sama huruf b meminta agar KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya setahun setelah UU ini diundangkan," kata dia.

Regulasi lainnya yang menimbulkan ketidakpastian yaitu UU Nomor 32 tahun 2009 mengenai Lingkungan Hidup yang menyebutkan antara lain instansi Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kekuasaan mutlak menetapkan ijin diatas ijin lainnya.

"UU Lingkungan Hidup berbenturan  dengan UU Minerba. Untuk itu kami harapkan aturan pelaksanaan yang lebih tegas," ungkapnya.



(epi/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.