detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

PPN atas Jasa Transportasi

PB-Co - detikfinance
Senin, 01/02/2010 09:46 WIB
Jakarta - Saya bekerja di perusahaan transportasi dari tahun 2006. Ada sebagian customer menolak ditagihkan PPN karena alasannya angkutan tidak ada PPN dan sebagian meminta atas PPN.

Yang ingin saya tanyakan adalah apakah kami harus menagihkan PPN 10 % ? Sebagai catatan, angkutan yang kami pakai masih plat hitam.

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) butir i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000 ditetapkan bahwa Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Definisi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Pasal 1 huruf 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. (plat kuning)

Dalam kasus saudara, disebutkan bahwa jenis angkutan yang saudara pergunakan untuk penyerahan jasa transportasi masih menggunakan plat hitam (tanda nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih).

Dengan demikian, atas penyerahan jasa transportasi yang perusahaan saudara berikan tidak termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan perusahaan saudara wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 10% .


Salam
Edy - Supervisor Tax Compliance PB Taxand



(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?