detikfinance

Aturan Spesifikasi Teknis Barang Impor Disiapkan Sebagai Pengganti SNI

Suhendra - detikfinance
Kamis, 04/02/2010 18:36 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) sangat penting dalam melindungi perdagangan maupun industri dalam negeri. Sayangnya saat ini proses pembuatan SNI sangat lama hingga bertahun-tahun karena banyak prosedur yang harus dipenuhi.

"Saya kira SNI penting dalam tata cara trade defence, bahkan lebih lagi sebagai industry defence," kata Hidayat saat ditemui di acara raker kementerian perindustrian, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Ia menjelaskan saat ini dari ribuan produk lokal, hanya ada  43 produk yang statusnya sudah ber-SNI wajib, sedangkan sisanya masih belum ber-SNI, sudah ber-SNI atau sedang dalam proses penyampaian notifikasi ke lembaga perdagangan dunia (WTO) sebanyak 60 produk lebih.

Untuk menyiasati masalah ini, ia mengharapkan peranan penggunaan lembaga laboratorium atau balai penelitian swasta bisa dimaksimalkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan swasta.

Siapkan Mekanisme Potong Kompas

Sementara itu Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai kewajiban memenuhi spesifikasi teknis untuk barang impor. Langkah ini bertujuan sebagai alternatif dari penerapan SNI yang selama ini dinilai lamban dikeluarkan, spesifikasi teknis akan diberlakukan sebelum penerapan SNI diberlakukan secara resmi.

"Regulasinya dalam bentuk Peraturan MNenteri Perindustrian, sambil menunggu SNI-nya jadi," katanya.

Tony menjelaskan spesifikasi teknis ini penting dalam menyaring produk-produk impor khususnya dari China yang regulasi SNI-nya belum dibuat. Jika tidak dilakukan, produk-produk non-standar asal China akan merajalela dengan adanya AC-FTA.

"Kita akan kerjasama dengan bea cukai, jangan sampai dia (China) kasih kualitas rendah ke pasar kita. Di bagian saya produk-produknya ada deterjen, keramik, cat dan lain-lain," jelas Tony.

Ia menjelaskan, langkah teknis nantinya pihak Bea Cukai dengan lembaga sertifikasi produk (LS Pro) akan bekerjasama. Misalnya untuk produk deterjen sabun impor  harus memenuhi batas standar maksimal pencemaran lingkungan.

"Kalau menunggu SNI-nya jadi, barang-barang impor non standar keburu membanjiri pasar," katanya.



(hen/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?