Aturan Spesifikasi Teknis Barang Impor Disiapkan Sebagai Pengganti SNI
Kamis, 04/02/2010 18:36 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) sangat penting dalam melindungi perdagangan maupun industri dalam negeri. Sayangnya saat ini proses pembuatan SNI sangat lama hingga bertahun-tahun karena banyak prosedur yang harus dipenuhi.
"Saya kira SNI penting dalam tata cara trade defence, bahkan lebih lagi sebagai industry defence," kata Hidayat saat ditemui di acara raker kementerian perindustrian, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Ia menjelaskan saat ini dari ribuan produk lokal, hanya ada 43 produk yang statusnya sudah ber-SNI wajib, sedangkan sisanya masih belum ber-SNI, sudah ber-SNI atau sedang dalam proses penyampaian notifikasi ke lembaga perdagangan dunia (WTO) sebanyak 60 produk lebih.
Untuk menyiasati masalah ini, ia mengharapkan peranan penggunaan lembaga laboratorium atau balai penelitian swasta bisa dimaksimalkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan swasta.
Siapkan Mekanisme Potong Kompas
Sementara itu Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai kewajiban memenuhi spesifikasi teknis untuk barang impor. Langkah ini bertujuan sebagai alternatif dari penerapan SNI yang selama ini dinilai lamban dikeluarkan, spesifikasi teknis akan diberlakukan sebelum penerapan SNI diberlakukan secara resmi.
"Regulasinya dalam bentuk Peraturan MNenteri Perindustrian, sambil menunggu SNI-nya jadi," katanya.
Tony menjelaskan spesifikasi teknis ini penting dalam menyaring produk-produk impor khususnya dari China yang regulasi SNI-nya belum dibuat. Jika tidak dilakukan, produk-produk non-standar asal China akan merajalela dengan adanya AC-FTA.
"Kita akan kerjasama dengan bea cukai, jangan sampai dia (China) kasih kualitas rendah ke pasar kita. Di bagian saya produk-produknya ada deterjen, keramik, cat dan lain-lain," jelas Tony.
Ia menjelaskan, langkah teknis nantinya pihak Bea Cukai dengan lembaga sertifikasi produk (LS Pro) akan bekerjasama. Misalnya untuk produk deterjen sabun impor harus memenuhi batas standar maksimal pencemaran lingkungan.
"Kalau menunggu SNI-nya jadi, barang-barang impor non standar keburu membanjiri pasar," katanya.
(hen/dnl)
"Saya kira SNI penting dalam tata cara trade defence, bahkan lebih lagi sebagai industry defence," kata Hidayat saat ditemui di acara raker kementerian perindustrian, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Ia menjelaskan saat ini dari ribuan produk lokal, hanya ada 43 produk yang statusnya sudah ber-SNI wajib, sedangkan sisanya masih belum ber-SNI, sudah ber-SNI atau sedang dalam proses penyampaian notifikasi ke lembaga perdagangan dunia (WTO) sebanyak 60 produk lebih.
Untuk menyiasati masalah ini, ia mengharapkan peranan penggunaan lembaga laboratorium atau balai penelitian swasta bisa dimaksimalkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan swasta.
Siapkan Mekanisme Potong Kompas
Sementara itu Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai kewajiban memenuhi spesifikasi teknis untuk barang impor. Langkah ini bertujuan sebagai alternatif dari penerapan SNI yang selama ini dinilai lamban dikeluarkan, spesifikasi teknis akan diberlakukan sebelum penerapan SNI diberlakukan secara resmi.
"Regulasinya dalam bentuk Peraturan MNenteri Perindustrian, sambil menunggu SNI-nya jadi," katanya.
Tony menjelaskan spesifikasi teknis ini penting dalam menyaring produk-produk impor khususnya dari China yang regulasi SNI-nya belum dibuat. Jika tidak dilakukan, produk-produk non-standar asal China akan merajalela dengan adanya AC-FTA.
"Kita akan kerjasama dengan bea cukai, jangan sampai dia (China) kasih kualitas rendah ke pasar kita. Di bagian saya produk-produknya ada deterjen, keramik, cat dan lain-lain," jelas Tony.
Ia menjelaskan, langkah teknis nantinya pihak Bea Cukai dengan lembaga sertifikasi produk (LS Pro) akan bekerjasama. Misalnya untuk produk deterjen sabun impor harus memenuhi batas standar maksimal pencemaran lingkungan.
"Kalau menunggu SNI-nya jadi, barang-barang impor non standar keburu membanjiri pasar," katanya.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 17:26 WIB
Ini Dia Negara Pelanggan Sepatu Kelas Dunia Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:27 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
60 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
