BUMN Diminta Tak Buru-buru Gugat Ditjen Pajak
Jumat, 05/02/2010 14:43 WIB
Said Didu (dok detikFinance)
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta sejumlah BUMN yang disebut masuk dalam daftar penunggak pajak untuk tidak buru-buru mengajukan gugatan. BUMN diminta untuk menyelesaikan dulu sesuai mekanisme wajib pajak.
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, jika masih ada perbedaan angka maupun persepsi, BUMN tersebut diharapkan segera melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak agar bisa cepat selesai.
"Jangan dulu tuntut. Kita minta diselesaikan dulu secara mekanisme wajib pajak kepada aparat pajak," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Dengan begitu, ia meminta seluruh perusahaan plat merah untuk melakukan kordinasi dengan Ditjen pajak mengenai masalah tersebut. Jika diperlukan, Kementerian BUMN akan memfasilitasi supaya permasalahan bisa segera diselesaikan.
"Kita tidak akan pernah mengizinkan untuk menunggak pajak. Kalau masih ada yang nunggak berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN sudah gagal," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak berencana membawa kasus tersebut ke pengadilan atas tuntutan pencemaran nama naik. Pasalnya, beberapa BUMN tersebut mengaku sudah membayar kewajibannya tetapi tetap dimasukan ke dalam daftar penunggak pajak tersebut.
(ang/qom)
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, jika masih ada perbedaan angka maupun persepsi, BUMN tersebut diharapkan segera melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak agar bisa cepat selesai.
"Jangan dulu tuntut. Kita minta diselesaikan dulu secara mekanisme wajib pajak kepada aparat pajak," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Dengan begitu, ia meminta seluruh perusahaan plat merah untuk melakukan kordinasi dengan Ditjen pajak mengenai masalah tersebut. Jika diperlukan, Kementerian BUMN akan memfasilitasi supaya permasalahan bisa segera diselesaikan.
"Kita tidak akan pernah mengizinkan untuk menunggak pajak. Kalau masih ada yang nunggak berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN sudah gagal," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak berencana membawa kasus tersebut ke pengadilan atas tuntutan pencemaran nama naik. Pasalnya, beberapa BUMN tersebut mengaku sudah membayar kewajibannya tetapi tetap dimasukan ke dalam daftar penunggak pajak tersebut.
(ang/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 17:26 WIB
Ini Dia Negara Pelanggan Sepatu Kelas Dunia Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:27 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
60 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
