Meski Industri Rugi Miliaran, Pertamina EP Tetap Stop Gas ke Kilang Tambun
Jumat, 05/02/2010 19:38 WIB
Jakarta - PT Pertamia EP tetap akan menghentikan pasokan gas ke Kilang Tambun milik BUMD Bekasi yaitu PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), meskipun industri-industri di Bekasi dan sekitarnya akan menelan kerugian sebesar Rp. 47.165.166.666,-
"Sebenarnya kami tetap ingin mengalirkan gas ke Pemda Bekasi tapi karena ada putusan hukum maka kami tidak boleh memasok ke sana lagi. Pasalnya, kalau kami tetap memasok itu berarti kami akan melanggar hukum," kata Manager Humas Pertamina EP, M Harun saat dihubungi detikFinance, Jumat (5/2/2010)
Harun menyatakan, sebenarnya Pertamina tidak memiliki urusan bisnis secara langsung dengan industri-industri di Bekasi dan sekitarnya.
Pertamina hanya memliki perjanjian kerja sama pengelolaan gas dengan PT BBWM. BUMD Bekasi itu kemudian bekerja sama dengan PT Odira Energy Persada dan partner BUMD tersebutlah yang memiliki kerja sama langsung dengan industri di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Ia meminta agar Pertamina tidak dijadikan kambing hitam dalam masalah yang dialami Odira dan rekanannya.
"Jangan Pertamina yang kena imbas, kita hanya menjalankan putusan hukum. Masalah itukan masalah Odira dengan para buyernya, Kami tetap berkomitmen salurkan gas asalkan ada izin," kata Harun.
Untuk itu, Harun meminta kepada BUMD dan partnernya tersebut untuk segera mengurus izin agar anak usaha Pertamina tersebut bisa kembali memasok gas ke sana.
"Sejak awal kami sudah sampaikan kepada Pemda dan Odira untuk segera mengurus izin karena kalau kami tetap mengalirkan kami akan melanggar hukum," ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam surat Nomor 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010 yang ditujukan ke BBWM, Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas ke BUMD tersebut tepat pukul 00.00 WIB pada 11 Februari 2010 mendatang bila belum juga menyampaikan permohonan izin pengelolaan LPG baru atas nama BBWM.
Rencana penghentian pasokan gas tersebut, telah dibahas bersama PT BBWM pada awal Januari dan PT BBMW menjanjikan akan mempercepat pengurusan izin pengolahan kilangnya.
Gempuran ini ternyata tidak hanya dialami BBWM saja. Hal yang sama pun sebelumnya dirasakan mitra kerjanya PT Odira Energi Persada yang telah dicabut izin pengelolaan gas bumi oleh Dirjen Migas, Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam suratnya nomor 419/06/SDM/2010 tertanggal 7 Januari 2010 diberitahukan terhitung 14 Januari 2010 menyatakan perizinan pengelolaan gas bumi Odira dicabut. Atas surat pemberitahuan tersebut maka perizinan pengelolaan migas yang telah dikantongi Odira berdasarkan keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1176 K/10/Mei/2008 tanggal 5 Juni 2008 tidak berlaku lagi.
Sekadar mengingatkan, sengketa pengelolaan gas bumi ini sebenarnya bermula keluarnya putusan kasasi TUN yang dimenangkan PT Maruta Bumiprima atas pembatalan penerbitan izin usaha pengelolaan gas bumi di Kilang LPG Plant Tambun Bekasi.
Dalam putusan kasasi yang diterbitkan pada 29 September 2009 lalu itu majelis hakim memutuskan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) izin pengelolaan gas kilang LPG Tambun, Bekasi itu batal atau tidak sah.
Tidak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan Menteri ESDM selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. Atas permasalahan itu, Direktur Utama BBWM Muhammad Cholid menyayangkan penerbitan surat pemberitahuan dari Pertamina EP mengenai penghentian sementara pasokan gas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikFinance, saat ini Odira memiliki kontrak kerjasama dengan dangan sejumlah industri di Bekasi dan sekitarnya di antaranya:
A. Pembelian gas bumi
C. Pembeli LPG Utama adalah Pertamina, dan sebagai distributor LPG PT Odira Energy Persada dengan konsumen yaitu PT Harindo Mitra Gas
Utama, PT Gasindo Piranti Nusa, dan PT Kimia Yasa
D. Pembeli Kondensat PT Odira Energy Persada yaitu PT Harindo Putra Jaya dan PT Dua Energy Sejati
Berdasarkan data-data di atas maka para pembeli /pengguna dari kalangan industri akan mengalami kerugian, yang diperkirakan jumlahnya per bulan sebesar Rp. 47.165.166.666.
Hal tersebut juga akan menyebabkan kehilangan kesempatan kerja para pekerja di industri dan pabrik yang terkena dampak dari pemberhentian LPG Plant dan pengaliran gas bumi ke konsumen.
(epi/dnl)
"Sebenarnya kami tetap ingin mengalirkan gas ke Pemda Bekasi tapi karena ada putusan hukum maka kami tidak boleh memasok ke sana lagi. Pasalnya, kalau kami tetap memasok itu berarti kami akan melanggar hukum," kata Manager Humas Pertamina EP, M Harun saat dihubungi detikFinance, Jumat (5/2/2010)
Harun menyatakan, sebenarnya Pertamina tidak memiliki urusan bisnis secara langsung dengan industri-industri di Bekasi dan sekitarnya.
Pertamina hanya memliki perjanjian kerja sama pengelolaan gas dengan PT BBWM. BUMD Bekasi itu kemudian bekerja sama dengan PT Odira Energy Persada dan partner BUMD tersebutlah yang memiliki kerja sama langsung dengan industri di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Ia meminta agar Pertamina tidak dijadikan kambing hitam dalam masalah yang dialami Odira dan rekanannya.
"Jangan Pertamina yang kena imbas, kita hanya menjalankan putusan hukum. Masalah itukan masalah Odira dengan para buyernya, Kami tetap berkomitmen salurkan gas asalkan ada izin," kata Harun.
Untuk itu, Harun meminta kepada BUMD dan partnernya tersebut untuk segera mengurus izin agar anak usaha Pertamina tersebut bisa kembali memasok gas ke sana.
"Sejak awal kami sudah sampaikan kepada Pemda dan Odira untuk segera mengurus izin karena kalau kami tetap mengalirkan kami akan melanggar hukum," ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam surat Nomor 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010 yang ditujukan ke BBWM, Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas ke BUMD tersebut tepat pukul 00.00 WIB pada 11 Februari 2010 mendatang bila belum juga menyampaikan permohonan izin pengelolaan LPG baru atas nama BBWM.
Rencana penghentian pasokan gas tersebut, telah dibahas bersama PT BBWM pada awal Januari dan PT BBMW menjanjikan akan mempercepat pengurusan izin pengolahan kilangnya.
Gempuran ini ternyata tidak hanya dialami BBWM saja. Hal yang sama pun sebelumnya dirasakan mitra kerjanya PT Odira Energi Persada yang telah dicabut izin pengelolaan gas bumi oleh Dirjen Migas, Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam suratnya nomor 419/06/SDM/2010 tertanggal 7 Januari 2010 diberitahukan terhitung 14 Januari 2010 menyatakan perizinan pengelolaan gas bumi Odira dicabut. Atas surat pemberitahuan tersebut maka perizinan pengelolaan migas yang telah dikantongi Odira berdasarkan keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1176 K/10/Mei/2008 tanggal 5 Juni 2008 tidak berlaku lagi.
Sekadar mengingatkan, sengketa pengelolaan gas bumi ini sebenarnya bermula keluarnya putusan kasasi TUN yang dimenangkan PT Maruta Bumiprima atas pembatalan penerbitan izin usaha pengelolaan gas bumi di Kilang LPG Plant Tambun Bekasi.
Dalam putusan kasasi yang diterbitkan pada 29 September 2009 lalu itu majelis hakim memutuskan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) izin pengelolaan gas kilang LPG Tambun, Bekasi itu batal atau tidak sah.
Tidak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan Menteri ESDM selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. Atas permasalahan itu, Direktur Utama BBWM Muhammad Cholid menyayangkan penerbitan surat pemberitahuan dari Pertamina EP mengenai penghentian sementara pasokan gas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikFinance, saat ini Odira memiliki kontrak kerjasama dengan dangan sejumlah industri di Bekasi dan sekitarnya di antaranya:
A. Pembelian gas bumi
- PT.Bayu Buana Gemilang dengan konsumen PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Mulia Glass, PT Indo Sentra Pelangi, PT Indoalum International Indonesia, PT Mulia Keramik, PT Coca-cola Beverage Indonesia PT Gunung Raja Paksi PT Protechma Indonesia, PT Gitra Nusantara Gemilang
- Kemitraan Energi Industri, dengan konsumen PT Gula Rafinasi Cilegon dan PT Banten Inti Gasindo
- PT Energasindo Heksakarya, dengan konsumen PT Surya Toto Indonesia Tbk, PT Evonik Degussa Peroxide Indonesia, PT Showa Indonesia MFG, PT Unilever, PT Essensa Intikeramik, PT Blue Skope, PT Cabot Indonesia, PT JayaBoard PT Perlite Indonesia Abadi, PT Gajah Tunggal
- PT.Banten Gas Synergy, dengan konsumen PT Super Silica
- PT.Mutiara Energy
C. Pembeli LPG Utama adalah Pertamina, dan sebagai distributor LPG PT Odira Energy Persada dengan konsumen yaitu PT Harindo Mitra Gas
Utama, PT Gasindo Piranti Nusa, dan PT Kimia Yasa
D. Pembeli Kondensat PT Odira Energy Persada yaitu PT Harindo Putra Jaya dan PT Dua Energy Sejati
Berdasarkan data-data di atas maka para pembeli /pengguna dari kalangan industri akan mengalami kerugian, yang diperkirakan jumlahnya per bulan sebesar Rp. 47.165.166.666.
Hal tersebut juga akan menyebabkan kehilangan kesempatan kerja para pekerja di industri dan pabrik yang terkena dampak dari pemberhentian LPG Plant dan pengaliran gas bumi ke konsumen.
(epi/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 17:26 WIB
Ini Dia Negara Pelanggan Sepatu Kelas Dunia Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 16:27 WIB
PT DI Tawarkan Pesawat N219 Ke Kazakhstan
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
60 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
