detikfinance

Bapepam Batasi Usaha 10 Perusahaan Broker Asuransi

Herdaru Purnomo - detikfinance
Senin, 08/02/2010 16:54 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan broker asuransi karena tidak dapat memenuhi syarat permodalan minimum.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (8/2/2010).

"Beberapa perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena alasan permodalan. Kalau mereka tetap tidak mengatasi permasalahan tersebut, tentu akan dicabut izinnya. Jumlahnya sekitar 10," tuturnya.

Isa mengatakan, pihaknya masih berharap 10 perusahaan broker asuransi ini dapat memenuhi ketentuan permodalan yang ada. "Tapi saat ini kami belum mendapat kabar dari mereka," katanya.

Meskipun begitu, Isa tidak menjelaskan nama-nama perusahaan asuransi yang dibatasi kegiatan usahanya tersebut.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, batas minimum modal untuk perusahaan broker asuransi adalah Rp 1 miliar.


(dnl/ang)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.