Dituding Nunggak Pajak, Pertamina Kirim Surat Keberatan Ke Menkeu
Senin, 08/02/2010 21:14 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait masuknya BUMN Migas tersebut dalam 10 penunggak pajak terbesar.
"Kami sudah sampaikan surat ke Kemenkeu soal masalah tunggakan pajak tersebut," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan. Ia menyatakan surat keberatan tersebut sudah disampaikan minggu lalu.
Ferederick menyatakan surat tersebut diajukan karena perseroan merasa keberatan namanya dimasukan dalam penunggak pajak. Pajak terutang yang ditudingkan ke Pertamina itu sebagian masih diproses di pengadilan pajak, dan juga ada yang di Mahkamah Agung.
"Itukan semua masih masuk dalam kategori sengketa pajak. Nanti kalau sudah diputuskan pengadilan dan kita harus bayar, kita pasti bayar," kata dia.
Sebelumnya, Ferederick juga pernah menyampaikan keberatannya atas dituding sebagai 10 penunggak pajak terbesar seperti yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertamina mengaku justru mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 13,5 triliun.
"Tunggakan dan sengketa defisinisinya beda, kita masih sengketa di MA akan bayar kalau ada keputusan tetap. Kelebihan bayar kita sampai 2008 mencapai Rp 13,5 triliun," tuturnya pekan lalu.
Ferederick mengatakan, tunggakan yang dimaksudkan oleh Ditjen Pajak adalah soal PPN Retensi tahun 2002 dimana saat itu Pertamina belum berstatus sebagai Perseroan Terbuka (PT).
"Saat itu Pertamina masih menjalankan fungsi regulasi seperti BP Migas. Kalau kita bayar, harus kita tagih lagi ke pemerintah. Saat itu kami belum perseroan, jadi statusnya masih nunggu keputusan MA. Besaran nilai sengketa Rp 600 miliar," jelasnya.
Selain itu, ada sengketa pembayaran pajak lainnya antara Pertamina dengan pihak Ditjen Pajak. Seperti sengketa pembayaran PPh Badan tahun 2003 sampai 2005, Pertamina berpendapat mereka kelebihan bayar pajak, sementara Ditjen Pajak berpendapat Pertamina memiliki kekurangan pembayaran pajak.
"Sekarang sedang proses di pengadilan pajak. Untuk 2005 kita lebih bayarnya Rp 1,9 triliun, sementara Ditjen Pajak mengklaim kita kurang bayar Rp 1,8 triliun. Tahun 2004 kita kelebihan Rp 400 miliar, Ditjen Pajak bilangnya kita kurang Rp 1,1 triliun. Lalu tahun 2003 kita lebih bayar Rp 360 miliar, namun Ditjen Pajak bilang kita kurang bayar Rp 40 miliar," paparnya.
(epi/dnl)
"Kami sudah sampaikan surat ke Kemenkeu soal masalah tunggakan pajak tersebut," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan. Ia menyatakan surat keberatan tersebut sudah disampaikan minggu lalu.
Ferederick menyatakan surat tersebut diajukan karena perseroan merasa keberatan namanya dimasukan dalam penunggak pajak. Pajak terutang yang ditudingkan ke Pertamina itu sebagian masih diproses di pengadilan pajak, dan juga ada yang di Mahkamah Agung.
"Itukan semua masih masuk dalam kategori sengketa pajak. Nanti kalau sudah diputuskan pengadilan dan kita harus bayar, kita pasti bayar," kata dia.
Sebelumnya, Ferederick juga pernah menyampaikan keberatannya atas dituding sebagai 10 penunggak pajak terbesar seperti yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertamina mengaku justru mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 13,5 triliun.
"Tunggakan dan sengketa defisinisinya beda, kita masih sengketa di MA akan bayar kalau ada keputusan tetap. Kelebihan bayar kita sampai 2008 mencapai Rp 13,5 triliun," tuturnya pekan lalu.
Ferederick mengatakan, tunggakan yang dimaksudkan oleh Ditjen Pajak adalah soal PPN Retensi tahun 2002 dimana saat itu Pertamina belum berstatus sebagai Perseroan Terbuka (PT).
"Saat itu Pertamina masih menjalankan fungsi regulasi seperti BP Migas. Kalau kita bayar, harus kita tagih lagi ke pemerintah. Saat itu kami belum perseroan, jadi statusnya masih nunggu keputusan MA. Besaran nilai sengketa Rp 600 miliar," jelasnya.
Selain itu, ada sengketa pembayaran pajak lainnya antara Pertamina dengan pihak Ditjen Pajak. Seperti sengketa pembayaran PPh Badan tahun 2003 sampai 2005, Pertamina berpendapat mereka kelebihan bayar pajak, sementara Ditjen Pajak berpendapat Pertamina memiliki kekurangan pembayaran pajak.
"Sekarang sedang proses di pengadilan pajak. Untuk 2005 kita lebih bayarnya Rp 1,9 triliun, sementara Ditjen Pajak mengklaim kita kurang bayar Rp 1,8 triliun. Tahun 2004 kita kelebihan Rp 400 miliar, Ditjen Pajak bilangnya kita kurang Rp 1,1 triliun. Lalu tahun 2003 kita lebih bayar Rp 360 miliar, namun Ditjen Pajak bilang kita kurang bayar Rp 40 miliar," paparnya.
(epi/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
