3 Tujuan Audit Investigasi Lanjutan BPK atas Bailout Century
Selasa, 09/02/2010 08:24 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi lanjutan terkait kasus Bank Century. Audit tersebut mempunyai tiga tujuan utama.
Pertama, mengidentifikasi kemana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) diberikan.
Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dan/atau penyaluran FPJP dan PMS.
Ketiga, mengidentifikasi ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.
Sebelumnya, audit investigasi lanjutan dilakukan BPK sesuai dengan permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang
permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
DPR meminta BPK untuk membuka hal-hal yang belum jelas dalam hal yang berhubungan dengan bailout Bank Century.
Namun menurut siaran pers dari BPK, Selasa (9/2/2010), pihaknya mengalami kendala dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR.
Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi "Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana".
BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia.
"Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus," demikian siaran pers BPK.
Rencananya pada malam ini BPK akan menemui Pansus DPR untuk memaparkan progress audit investigasi lanjutan tersebut.
(dru/qom)
Pertama, mengidentifikasi kemana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) diberikan.
Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dan/atau penyaluran FPJP dan PMS.
Ketiga, mengidentifikasi ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.
Sebelumnya, audit investigasi lanjutan dilakukan BPK sesuai dengan permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang
permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
DPR meminta BPK untuk membuka hal-hal yang belum jelas dalam hal yang berhubungan dengan bailout Bank Century.
Namun menurut siaran pers dari BPK, Selasa (9/2/2010), pihaknya mengalami kendala dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR.
Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi "Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana".
BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia.
"Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus," demikian siaran pers BPK.
Rencananya pada malam ini BPK akan menemui Pansus DPR untuk memaparkan progress audit investigasi lanjutan tersebut.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
