Ditjen Migas Fasilitasi Dispensasi Asas Cabotage KKKS
Selasa, 09/02/2010 10:38 WIB
Evita Legowo (Foto: dok detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) akan memfasilitasi pemberian dispensasi bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang hingga kini belum dapat melaksanakan asas cabotage.
Dirjen Migas Evita Herawati Legowo meminta KKKS untuk segera mengajukan permohonan dispensasi pelaksanaan asas tersebut. Pasalnya berdasarkan No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage tersebut sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari lalu.
Ia menyatakan, dalam permohonan dispensasi yang diajukan tersebut, para KKKS diminta untuk memaparkan secara mendetil jenis kapal yang digunakan, ketersediaan dan alasan harus menggunakan kapal berbendera asing.
"Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing," ungkap Evita dalam situs resmi Ditjen Migas yang dikutip detikFinance, Selasa (9/2/2010).
Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi. Sampai saat ini, kapla-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa.
Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut LPG yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program konversi minyak tanah ke LPG.
"Tentunya masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetil, lengkap dengan alasannya," tegas Evita.
Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BP MIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.
Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.
Evita menambahkan Ditjen Migas berkepentingan memberikan rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai saat ini sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun di sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.
"Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan secara bertahap," imbuh Evita.
Seperti diketahui dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/qom)
Dirjen Migas Evita Herawati Legowo meminta KKKS untuk segera mengajukan permohonan dispensasi pelaksanaan asas tersebut. Pasalnya berdasarkan No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage tersebut sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari lalu.
Ia menyatakan, dalam permohonan dispensasi yang diajukan tersebut, para KKKS diminta untuk memaparkan secara mendetil jenis kapal yang digunakan, ketersediaan dan alasan harus menggunakan kapal berbendera asing.
"Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing," ungkap Evita dalam situs resmi Ditjen Migas yang dikutip detikFinance, Selasa (9/2/2010).
Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi. Sampai saat ini, kapla-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa.
Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut LPG yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program konversi minyak tanah ke LPG.
"Tentunya masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetil, lengkap dengan alasannya," tegas Evita.
Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BP MIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.
Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.
Evita menambahkan Ditjen Migas berkepentingan memberikan rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai saat ini sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun di sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.
"Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan secara bertahap," imbuh Evita.
Seperti diketahui dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
