detikfinance

Ditjen Pajak Ngotot Seret Tunggakan Pajak Bakrie ke Ranah Pidana

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 09/02/2010 13:08 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya tidak akan setengah-setengah dalam menangani kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie. Ditjen Pajak saat ini tengah membawa kasus ini ke ranah pidana.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.

"Ke ranah pidana karena SPT-nya tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, sayaa mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berencana memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan kurang pajak KPC.

"Kalau menang jalan terus, kalau kalah ajukan banding. Sampai tuntas," tandas Tjiptardjo.

Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.

"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.

KPC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan tiga alasan. Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.

Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang KUP lama yakni Undang-Undang nomor 16 tahun 2000.

Dan ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Buper sedang berlangsung.

Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.

Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam daftar 10 penunggak pajak per 1 Februari 2010, Ditjen Pajak juga menyebut nama dua perusahaan grup Bakrie. Daftar 10 penunggak pajak adalah:
  1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
  2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
  3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
  4. BPPN : Surat Paksa
  5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
  6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
  7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
  8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
  9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
  10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
 


(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?