Pengadilan Tolak Gugatan KPC Atas Ditjen Pajak
Selasa, 09/02/2010 14:02 WIB
(foto: dok detikFinance)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
"Permohonan praperadilan tidak diterima dengan alasan bukan termasuk hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 77," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).
Kendati demikian, Aji menegaskan kalau keputusan tersebut tidak mengikutsertakan pokok perkara sengketa pajak antara KPC dengan Ditjen Pajak. Keputusan penolakan, lanjut Aji, hanya berdasarkan ketentuan pasal semata.
"Penolakan ini tidak mengikutsertakan pokok perkaranya, karena eksepsinya dikabulkan oleh sidang. Oleh sebab itu, pokok perkara tidak diperiksa oleh sidang pra peradilan. Jadi keputusan ini bukan merupakan putusan atas pokok perkaranya," jelas Aji.
Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.
"KPC akan melakukan berbagai upaya hukum, bentuknya seperti apa belum ditentukan. Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," jelasnya.
KPC mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel menyusul tidak dilaksanakannya hasil keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 oleh Ditjen Pajak. Pengadilan Pajak memutuskan pembatalan surat pemeriksaan bukti permulaan pajak yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.
Menurut Aji, seharusnya secara hukum penyidikan Ditjen Pajak atas KPC ikut gugur bersamaan dengan pembatalan tersebut. Namun, Ditjen Pajak tetap melakukan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan guna meluruskan proses hukum yang berlaku.
Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.
Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun.
(dro/qom)
"Permohonan praperadilan tidak diterima dengan alasan bukan termasuk hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 77," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).
Kendati demikian, Aji menegaskan kalau keputusan tersebut tidak mengikutsertakan pokok perkara sengketa pajak antara KPC dengan Ditjen Pajak. Keputusan penolakan, lanjut Aji, hanya berdasarkan ketentuan pasal semata.
"Penolakan ini tidak mengikutsertakan pokok perkaranya, karena eksepsinya dikabulkan oleh sidang. Oleh sebab itu, pokok perkara tidak diperiksa oleh sidang pra peradilan. Jadi keputusan ini bukan merupakan putusan atas pokok perkaranya," jelas Aji.
Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.
"KPC akan melakukan berbagai upaya hukum, bentuknya seperti apa belum ditentukan. Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," jelasnya.
KPC mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel menyusul tidak dilaksanakannya hasil keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 oleh Ditjen Pajak. Pengadilan Pajak memutuskan pembatalan surat pemeriksaan bukti permulaan pajak yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.
Menurut Aji, seharusnya secara hukum penyidikan Ditjen Pajak atas KPC ikut gugur bersamaan dengan pembatalan tersebut. Namun, Ditjen Pajak tetap melakukan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan guna meluruskan proses hukum yang berlaku.
Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.
Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun.
(dro/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
