BNI Keberatan Bayar Tunggakan Pajak Syariah Rp 128 Miliar
Selasa, 16/02/2010 13:57 WIB
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan tegas menolak membayar tunggakan pajak murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar. Karena menurut BNI berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak.
Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009. "Di sana diatur, murabahah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai," terangnya dalam paparan publik di Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selasa (16/2/2010.
Menurut Gatot, jika BNI tetap dikenakan PPN murabahah tersebut, maka Ditjen Pajak harus memperlakukan hal yang sama kepada perbankan syariah. Tapi jika hal ini ditetapkan, maka industri syariah di Indonesia bisa hancur.
"Jika tetap dikenakan, harus adil kena semua. Tapi industri akan hancur. Margin (murabahah) yang kita kenakan 6-7%, pajaknya 10%. Habis kita," jelasnya.
Gatot mengatakan, perbankan syariah saat ini mengandalkan transaksi murabahah. Dari Rp 46 triliun jumlah transaksi, 57% di antaranya menggunakan sistem murabahah. "Kita akan terus fight untuk pengenaan pajak dihapuskan. Kita sudah kirim surat ke Menkeu dan BI, juga ditjen Pajak," ucapnya.
(wep/dnl)
Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009. "Di sana diatur, murabahah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai," terangnya dalam paparan publik di Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selasa (16/2/2010.
Menurut Gatot, jika BNI tetap dikenakan PPN murabahah tersebut, maka Ditjen Pajak harus memperlakukan hal yang sama kepada perbankan syariah. Tapi jika hal ini ditetapkan, maka industri syariah di Indonesia bisa hancur.
"Jika tetap dikenakan, harus adil kena semua. Tapi industri akan hancur. Margin (murabahah) yang kita kenakan 6-7%, pajaknya 10%. Habis kita," jelasnya.
Gatot mengatakan, perbankan syariah saat ini mengandalkan transaksi murabahah. Dari Rp 46 triliun jumlah transaksi, 57% di antaranya menggunakan sistem murabahah. "Kita akan terus fight untuk pengenaan pajak dihapuskan. Kita sudah kirim surat ke Menkeu dan BI, juga ditjen Pajak," ucapnya.
(wep/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
63 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
