Menakertrans Keluarkan Surat Larangan PHK Besar-besaran
Selasa, 16/02/2010 15:34 WIB
Tangerang - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan dan larangan melakukan PHK besar-besaran. Kalaupun terpaksa melakukan PHK, harus mengikuti prosedur sesuai UU.
"Jadi saya sudah membuat surat edaran berisi himbauan dan larangan melakukan PHK (besar-besaran), termasuk kalau terpaksa melakukan PHK harus sesuai dengan UU dan prosedur dan tata cara PHK," ujar Muhaiman disela-sela mengikuti peninjauan Presiden SBY di LP Anak, Tangerang, Selasa (16/2/2010).
Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sudah diatur mengenai pola tahapan PHK. Prosedur sesuai UU itulah yang harus ditempuh jika perusahaan terpaksa melakukan PHK.
"Kalau melanggar model itu kita tuntut," ujar politisi dari PKB itu.
Mengurut Muhaimin, aturan itu berlaku untuk semua perusahaan. Tidak hanya PT PAL yang sedang berniat mem-PHK 900 karyawannya.
"Tidak hanya PAL, semua yang mau melakukan PHK harus mengikuti prosedur undang-undang. Sebetulnya penerapan UU saja, jadi tanpa surat itu pun setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No.13. Harus ada tahapan-tahapannya," imbuhnya.
Sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur PHK dengan benar akan dikenakan sanksi. Karena itu, ada pengawas ketenagakerjaan yang berfungsi melakukan pengawasan agar proses PHK dan proses hubungan perusahaan dan buru sesuai UU.
(lh/qom)
"Jadi saya sudah membuat surat edaran berisi himbauan dan larangan melakukan PHK (besar-besaran), termasuk kalau terpaksa melakukan PHK harus sesuai dengan UU dan prosedur dan tata cara PHK," ujar Muhaiman disela-sela mengikuti peninjauan Presiden SBY di LP Anak, Tangerang, Selasa (16/2/2010).
Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sudah diatur mengenai pola tahapan PHK. Prosedur sesuai UU itulah yang harus ditempuh jika perusahaan terpaksa melakukan PHK.
"Kalau melanggar model itu kita tuntut," ujar politisi dari PKB itu.
Mengurut Muhaimin, aturan itu berlaku untuk semua perusahaan. Tidak hanya PT PAL yang sedang berniat mem-PHK 900 karyawannya.
"Tidak hanya PAL, semua yang mau melakukan PHK harus mengikuti prosedur undang-undang. Sebetulnya penerapan UU saja, jadi tanpa surat itu pun setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No.13. Harus ada tahapan-tahapannya," imbuhnya.
Sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur PHK dengan benar akan dikenakan sanksi. Karena itu, ada pengawas ketenagakerjaan yang berfungsi melakukan pengawasan agar proses PHK dan proses hubungan perusahaan dan buru sesuai UU.
(lh/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
63 Komentar
-
55 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
