detikfinance

Carrefour Menang Lawan KPPU

Suhendra - detikfinance
Rabu, 17/02/2010 14:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli PT Carrefour Indonesia (Carrefour).

PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda.

"Majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009," kata Hakim Ketua Kusno dalam acara pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (17/2/2010).

Dengan membatalkan seluruh putusan KPPU, maka majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Carrefour.

"Pemohon tidak terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 UU No 5 tahun 1999," katanya.

Putusan ini tidak dimungkinkan langkah hukum banding, tapi bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari.

Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.

Namun Carrefour selanjutnya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Carrefour membantah telah terjadi monopoli setelah akuisisi Alfa Retailindo itu. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.



(hen/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?