Carrefour Menang Lawan KPPU
Rabu, 17/02/2010 14:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli PT Carrefour Indonesia (Carrefour).
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda.
"Majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009," kata Hakim Ketua Kusno dalam acara pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Dengan membatalkan seluruh putusan KPPU, maka majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Carrefour.
"Pemohon tidak terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 UU No 5 tahun 1999," katanya.
Putusan ini tidak dimungkinkan langkah hukum banding, tapi bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
Namun Carrefour selanjutnya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Carrefour membantah telah terjadi monopoli setelah akuisisi Alfa Retailindo itu. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
(hen/qom)
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda.
"Majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009," kata Hakim Ketua Kusno dalam acara pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Dengan membatalkan seluruh putusan KPPU, maka majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Carrefour.
"Pemohon tidak terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 UU No 5 tahun 1999," katanya.
Putusan ini tidak dimungkinkan langkah hukum banding, tapi bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
Namun Carrefour selanjutnya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Carrefour membantah telah terjadi monopoli setelah akuisisi Alfa Retailindo itu. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:49 WIB
Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah
-
Jumat, 25/05/2012 18:01 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 17:35 WIB
Bikin Mobil Listrik, SBY Kumpulkan Menteri & Rektor di Yogya
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
63 Komentar
-
55 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
