detikfinance

Carrefour Siap Ladeni Kasasi KPPU di MA

Suhendra - detikfinance
Rabu, 17/02/2010 15:28 WIB
Jakarta - PT Carrefour Indonesia (Carrefour) siap meladeni upaya kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakarta Selatan yang menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU No.09/KPPU-L/2009.

"Kalau (KPPU) kasasi kita akan mendapatkan hak menjawab permohonan kasasi mereka. Kita akan berjuang ke tahap-tahap berikutnya," kata Pengacara PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy saat ditemui usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).

Ignatius menyatakan syukurnya terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang telah memeriksa dengan teliti dan seksama dalam mempelajari pasal-pasal yang dituduhkan KPPU terhadap Carrefour. Ignatius menambahkan selama ini KPPU telah salah dalam mendefinisikan pasar (upstream dan downstream).

Ia juga kembali menegaskan Carrefour tidak melakukan praktek onopoli dan tidak berada dalam posisi dominan. Bahkan dengan tegas, ia menyatakan Carrefour tidak pernah menekan supplier, termasuk tuduhan pangsa pasar Carrefour sebesar 57,99% terbukti tidak benar.

"Pasar ritel terbuka lebar, semua orang bebas masuk tidak ada entery barrier. Konsumen bisa belanja dimana saja," katanya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) Kusno dalam putusannya menyatakan setelah putusan ini, pihak yang keberatan tidak memungkinkan melakukan banding namun bisa melakukan kasasi ke MA selama tenggang waktu 14 hari setelah putusan PN Jaksel.

Selain itu PN Jakarta Selatan juga memutuskan biaya perkara dibebankan pada termohon (KPPU) Rp 221.000.

Seperti diketahui pihak Carrefour menyatakan keberatannya terhadap putusan perkara KPPU No 09/KPPU-L/2009 mengenai putusan monopoli dan posisi dominan oleh Carrefour pada tanggal 3 November 2009. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.



(hen/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?