detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

Jika TKI Ingin Kredit Rumah

PB-Co - detikfinance
Senin, 22/02/2010 09:56 WIB
Jakarta - Saya TKI bekerja di Brunei, saya membaca artikel bahwa TKI tak perlu punya NPWP. Pertanyaannya, Saya ingin kredit rumah di indonesia (KPR) dan 1 persyaratannya adalah NPWP, apakah ada alternatif lain jika tak ada NPWP?

Kalau saya mengurus NPWP, bagaimana mengisi SPT tiap tahun ? Apakah diisi nol karena saya tidak ada pendapatan lain di Indonesia.

Jawaban:

Berdasarkan PER-35/PJ/2008, disebutkan bahwa atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan. 

Lebih lanjut dalam PER-2/PJ/2009 yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Lebih lanjut disebutkan bahwa  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri  menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan diatas, apabila saudara bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari  dalam jangka waktu 12 bulan maka saudara dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, apabila saudara ingin mengajukan KPR atas kepemilikan rumah maka wajib memiliki NPWP karena salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah NPWP.

Mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, apabila atas penghasilan saudara di luar negeri telah dikenakan pajak di luar negeri maka di SPT penghasilan luar negeri tersebut tidak perlu dimasukkan. SPT diisi dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Misalnya : penghasilan bunga dari tabungan atau deposito.

Novilia, Supervisor Compliance PB Taxand



(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.