Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Jika TKI Ingin Kredit Rumah
Senin, 22/02/2010 09:56 WIB
Jakarta - Saya TKI bekerja di Brunei, saya membaca artikel bahwa TKI tak perlu punya NPWP. Pertanyaannya, Saya ingin kredit rumah di indonesia (KPR) dan 1 persyaratannya adalah NPWP, apakah ada alternatif lain jika tak ada NPWP?
Kalau saya mengurus NPWP, bagaimana mengisi SPT tiap tahun ? Apakah diisi nol karena saya tidak ada pendapatan lain di Indonesia.
Jawaban:
Berdasarkan PER-35/PJ/2008, disebutkan bahwa atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam PER-2/PJ/2009 yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan diatas, apabila saudara bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka saudara dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, apabila saudara ingin mengajukan KPR atas kepemilikan rumah maka wajib memiliki NPWP karena salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah NPWP.
Mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, apabila atas penghasilan saudara di luar negeri telah dikenakan pajak di luar negeri maka di SPT penghasilan luar negeri tersebut tidak perlu dimasukkan. SPT diisi dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Misalnya : penghasilan bunga dari tabungan atau deposito.
Novilia, Supervisor Compliance PB Taxand
(pbc/qom)
Kalau saya mengurus NPWP, bagaimana mengisi SPT tiap tahun ? Apakah diisi nol karena saya tidak ada pendapatan lain di Indonesia.
Jawaban:
Berdasarkan PER-35/PJ/2008, disebutkan bahwa atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam PER-2/PJ/2009 yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan diatas, apabila saudara bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka saudara dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, apabila saudara ingin mengajukan KPR atas kepemilikan rumah maka wajib memiliki NPWP karena salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah NPWP.
Mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, apabila atas penghasilan saudara di luar negeri telah dikenakan pajak di luar negeri maka di SPT penghasilan luar negeri tersebut tidak perlu dimasukkan. SPT diisi dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Misalnya : penghasilan bunga dari tabungan atau deposito.
Novilia, Supervisor Compliance PB Taxand
(pbc/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
