Lippo Wajib Ganti Rugi US$ 230 Juta ke Astro
Selasa, 23/02/2010 15:59 WIB
Jakarta - Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) mengumumkan putusan final terkait kasus First Media lawan Astro.
SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk PT First Media Tbk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
Putusan ini terjadi setelah perselisihan terkait dengan rencana kerjasama bisnis televisi berbayar antara Astro dan Grup Lippo melalui PT Direct Vision di Indonesia yang berujung pada dimulainya persidangan arbitrase pada bulan Oktober 2008.
PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.
"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (23/2/2010).
"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," tambahnya.
Seperti diketahui, Direct Vision semula adalah perusahaan patungan antara Lippo Group dan Astro Malaysia yang dibentuk awal 2005. Lippo Group melalui Ayunda Prima Mitra--anak usaha PT First Media tbk-- memiliki 49% saham Direct Vision dan sisanya dimiliki Astro All Asia Networks Plc (AAAN).
Namun dalam perjalannya AAAN yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.
Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.
Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.
Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.
Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.
Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).
Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.
(dnl/qom)
SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk PT First Media Tbk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
Putusan ini terjadi setelah perselisihan terkait dengan rencana kerjasama bisnis televisi berbayar antara Astro dan Grup Lippo melalui PT Direct Vision di Indonesia yang berujung pada dimulainya persidangan arbitrase pada bulan Oktober 2008.
PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.
"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (23/2/2010).
"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," tambahnya.
Seperti diketahui, Direct Vision semula adalah perusahaan patungan antara Lippo Group dan Astro Malaysia yang dibentuk awal 2005. Lippo Group melalui Ayunda Prima Mitra--anak usaha PT First Media tbk-- memiliki 49% saham Direct Vision dan sisanya dimiliki Astro All Asia Networks Plc (AAAN).
Namun dalam perjalannya AAAN yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.
Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.
Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.
Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.
Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.
Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).
Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
63 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
37 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
