First Media Tolak Bayar Denda ke Astro US$ 230 Juta
Selasa, 23/02/2010 18:36 WIB
(foto: dok KBLV)
Jakarta - PT First Media Tbk (KBLV), salah satu anak usaha Lippo Grup, menolak hasil putusan arbitrase dari Singapura International Arbrtitaion Center (SIAC) dalam putusan final dari Award on Preliminery Issue of Jurisdiction, Intern Anti-Suit Injuction and Joinder, dan tidak akan membayar denda sebesar US$ 230 juta kepada Astro Group.
Menurut Presiden Komisaris KBLV, Peter F. Gonta, perseroan menganggap putusan ini tidak dapat dilaksanakan (non Eksekuatur). Langkah ini diambil karena sengketa korporasi, dimana First Media ikut serta dalam penyertaan saham di PT Direct Vision yang melakukan kerjasama penyelenggaraan penyiaran televisi berbayar (pay tv), yaitu PT Ayunda Prima Mitra.
"Jumlah dilakukan secara terbatas sebesar Rp 34,65 juta, sesuai dengan prinsip kehati-hatian korporasi dalam melindungi investor publik pada setiap kegiatan investasinya," katanya.
PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemilik PT Direct Vision bersama dengan Astro Group, dimana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%. Dan sisanya dimilik Silver Concord, 51%. Ayunda Prima sendiri, dimilik oleh PT First Media, sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu (1%).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 pasal 14 ayat 3 tentang Perseroan Terbatas (PT), terang Legal & Business Consulting Group dari M&R Partners, Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum KBLV, pertanggung jawaban atas tindakan ini menjadi tanggung jawab perseroan yang bersangkutan.
"Seharusnya keputusan arbitrase harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Kan pelaksanaan putusannya kan di sini," tambah Peter Gontha.
Perseroan juga menolak pendapat penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis, bahwa putusan arbitrase tersebut berada di bawah Konvensi New York.
"Ini lebih kuat lagi, dalam New York convention, keputusan arbitrase tidak bisa berlaku jika bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Dodi.
Dalam perkembangan pengelolaan layanan pay tv ini, perseroan melihat indikasi yang merugikan kepentingan Ayunda Prima, yaitu saat terjadinya tindakan pemindahan (penyetoran dana) sebesar US$ 16,2 jutakepada perusahaan milik Tara Agus Sostrowardoyo. Ini tambah dengan dilakukannya misconduct dalam accounting practice yang dilakukan oleh manajemen berupa penunjukan langsung oleh Astro Group yaitu melakukan pencatatan investasi sebagai hutang Direct Vision kepada Astro Group.
Lanjut Peter, misconduct seharusnya dicatat sebagai investasi yang merupakan kewajiban investor. Maka dengan ini PT Ayunda Prima telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi US$ 1,5 miliar.
"First Media menghimbau kepada pihak PT Ayunda Prima Mitra untuk terus melanjutkan proses hukum," paparnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.
"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya.
"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," imbuhnya.
Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) mengumumkan putusan final terkait kasus First Media lawan Astro.
SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk KBLV membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
(wep/dro)
Menurut Presiden Komisaris KBLV, Peter F. Gonta, perseroan menganggap putusan ini tidak dapat dilaksanakan (non Eksekuatur). Langkah ini diambil karena sengketa korporasi, dimana First Media ikut serta dalam penyertaan saham di PT Direct Vision yang melakukan kerjasama penyelenggaraan penyiaran televisi berbayar (pay tv), yaitu PT Ayunda Prima Mitra.
"Jumlah dilakukan secara terbatas sebesar Rp 34,65 juta, sesuai dengan prinsip kehati-hatian korporasi dalam melindungi investor publik pada setiap kegiatan investasinya," katanya.
PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemilik PT Direct Vision bersama dengan Astro Group, dimana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%. Dan sisanya dimilik Silver Concord, 51%. Ayunda Prima sendiri, dimilik oleh PT First Media, sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu (1%).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 pasal 14 ayat 3 tentang Perseroan Terbatas (PT), terang Legal & Business Consulting Group dari M&R Partners, Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum KBLV, pertanggung jawaban atas tindakan ini menjadi tanggung jawab perseroan yang bersangkutan.
"Seharusnya keputusan arbitrase harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Kan pelaksanaan putusannya kan di sini," tambah Peter Gontha.
Perseroan juga menolak pendapat penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis, bahwa putusan arbitrase tersebut berada di bawah Konvensi New York.
"Ini lebih kuat lagi, dalam New York convention, keputusan arbitrase tidak bisa berlaku jika bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Dodi.
Dalam perkembangan pengelolaan layanan pay tv ini, perseroan melihat indikasi yang merugikan kepentingan Ayunda Prima, yaitu saat terjadinya tindakan pemindahan (penyetoran dana) sebesar US$ 16,2 jutakepada perusahaan milik Tara Agus Sostrowardoyo. Ini tambah dengan dilakukannya misconduct dalam accounting practice yang dilakukan oleh manajemen berupa penunjukan langsung oleh Astro Group yaitu melakukan pencatatan investasi sebagai hutang Direct Vision kepada Astro Group.
Lanjut Peter, misconduct seharusnya dicatat sebagai investasi yang merupakan kewajiban investor. Maka dengan ini PT Ayunda Prima telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi US$ 1,5 miliar.
"First Media menghimbau kepada pihak PT Ayunda Prima Mitra untuk terus melanjutkan proses hukum," paparnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.
"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya.
"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," imbuhnya.
Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) mengumumkan putusan final terkait kasus First Media lawan Astro.
SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk KBLV membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
(wep/dro)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 18:57 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
Jumat, 25/05/2012 16:57 WIB
Zona Waktu RI Disatukan, Pelajar dan Karyawan 'Bangun' Lebih Pagi
-
64 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
