UU Lingkungan Hidup Bisa Pangkas 50% Target Produksi Minyak
Rabu, 24/02/2010 11:43 WIB
Jakarta - Hampir 50 persen dari target produksi minyak nasional tahun ini terancam tidak akan tercapai akibat adanya perubahan aturan baku mutu lingkungan yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.
Hal itu disampaikan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai menghadiri acara bedah buku Keselamatan Instalasi Migas di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/2/2010).
"Dengan adanya perubahan aturan baku mutu lingkungan, dalam waktu dekat banyak industri yang tidak sanggup untuk melaksanakannya sehingga hampir separuh dari target produksi minyak sebesar 965.000 barel per hari tidak bisa tercapai," kata Evita.
Menurut Evita, salah satu hal yang paling sulit diterapkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasaa (KKKS) yaitu mengenai kewajiban untuk menurunkan temperatur air buangan dari 45 derajat celcius ke 40 derajat celcius. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan produksi minyak para KKKS turun.
"Untuk turunkan 45 derajat celcius ke 40 derajat celcius itu susah karena harus didinginkan dulu. Kalau itu dilakukan butuh biaya banyak dan memakan waktu lama," kata dia.
Evita menilai, jika aturan ini diberlakukan pada 1 April mendatang maka KKKS yang paling akan terkena dampaknya yaitu Chevron dan PT Pertamina Persero. Padahal kedua KKKS tersebut merupakan kontributor utama bagi produksi nasional.
"Terutama Chevron akan terganggu produksinya. Pertamina juga berat Ini. Jadi ini harus disikapi bersama dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, masalah adanya sanksi pidana bagi investor yang tidak mematuhi ketentuan dalam baku mutu lingkungan tersebut juga menjadi perhatian bagi industri migas.
"Yang tidak penuhi batu mutu juga kena pidana," ujarnya.
Evita menyatakan, pihaknya sudah melaporkan mengenai hal tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup. Dari pertemuan tersebut Kementerian ESDM juga diminta untuk menginventarisasi hal-hal lain dalam UU lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi produksi migas nasional.
"Nanti hasilnya akan dibicarakan bersama," ungkapnya.
(epi/qom)
Hal itu disampaikan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai menghadiri acara bedah buku Keselamatan Instalasi Migas di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/2/2010).
"Dengan adanya perubahan aturan baku mutu lingkungan, dalam waktu dekat banyak industri yang tidak sanggup untuk melaksanakannya sehingga hampir separuh dari target produksi minyak sebesar 965.000 barel per hari tidak bisa tercapai," kata Evita.
Menurut Evita, salah satu hal yang paling sulit diterapkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasaa (KKKS) yaitu mengenai kewajiban untuk menurunkan temperatur air buangan dari 45 derajat celcius ke 40 derajat celcius. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan produksi minyak para KKKS turun.
"Untuk turunkan 45 derajat celcius ke 40 derajat celcius itu susah karena harus didinginkan dulu. Kalau itu dilakukan butuh biaya banyak dan memakan waktu lama," kata dia.
Evita menilai, jika aturan ini diberlakukan pada 1 April mendatang maka KKKS yang paling akan terkena dampaknya yaitu Chevron dan PT Pertamina Persero. Padahal kedua KKKS tersebut merupakan kontributor utama bagi produksi nasional.
"Terutama Chevron akan terganggu produksinya. Pertamina juga berat Ini. Jadi ini harus disikapi bersama dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, masalah adanya sanksi pidana bagi investor yang tidak mematuhi ketentuan dalam baku mutu lingkungan tersebut juga menjadi perhatian bagi industri migas.
"Yang tidak penuhi batu mutu juga kena pidana," ujarnya.
Evita menyatakan, pihaknya sudah melaporkan mengenai hal tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup. Dari pertemuan tersebut Kementerian ESDM juga diminta untuk menginventarisasi hal-hal lain dalam UU lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi produksi migas nasional.
"Nanti hasilnya akan dibicarakan bersama," ungkapnya.
(epi/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
64 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
