Tak Dapat Data Penunggak Pajak, DPR Kirim Surat ke Sri Mulyani
Rabu, 24/02/2010 14:58 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja) Perpajakan di Komisi XI akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan data-data mengenai penunggak pajak dengan jumlah tunggakan secara lengkap dan detil.
Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak dapat memberikan data-data tersebut karena terbentur oleh undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tertuang dalam pasal 34.
"Mengenai permintaan data tersebut kita sepakat akan menulis surat kepada Menteri Keuangan. Karena sesuai dengan Pasal 34 KUP kita mempunyai wewenang. Karena memang Ditjen Pajak harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu," ujar Ketua Panja Perpajakan Komisi XI Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (24/02/2010).
Menurutnya, DPR adalah pejabat yang berwenang jika telah mendapatkan wewenang dari Menteri Keuangan. "Hingga saat ini kita belum menerima data-data tersebut, padahal kita adalah pejabat yang berwenang," ujar Melky panggilan akrab Melchias.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Melky mengatakan DPR akan segera memproses nama-nama wajib pajak yang mempunyai masalah tunggakan. "Tapi kalau tidak dikasih ya kita tanya alasannya kenapa," tegas Melky.
DPR juga mempertimbangkan untuk melakukan Amandemen terhadap KUP 2007 terkait permasalahan tersebut. "Walaupun baru diamandemen, jika memang untuk kebaikan tidak ada salahnya melakukan amandemen lagi. Tapi itu nanti lah," tuturnya.
Karena, lanjut Melky masih terdapat banyak banyak celah ataupun kekurangan dalam KUP tersebut.
Melky juga menuturkan bahwa Panja ini memang dibentuk berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 dimana terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 45 triliun.
(dru/dnl)
Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak dapat memberikan data-data tersebut karena terbentur oleh undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tertuang dalam pasal 34.
"Mengenai permintaan data tersebut kita sepakat akan menulis surat kepada Menteri Keuangan. Karena sesuai dengan Pasal 34 KUP kita mempunyai wewenang. Karena memang Ditjen Pajak harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu," ujar Ketua Panja Perpajakan Komisi XI Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (24/02/2010).
Menurutnya, DPR adalah pejabat yang berwenang jika telah mendapatkan wewenang dari Menteri Keuangan. "Hingga saat ini kita belum menerima data-data tersebut, padahal kita adalah pejabat yang berwenang," ujar Melky panggilan akrab Melchias.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Melky mengatakan DPR akan segera memproses nama-nama wajib pajak yang mempunyai masalah tunggakan. "Tapi kalau tidak dikasih ya kita tanya alasannya kenapa," tegas Melky.
DPR juga mempertimbangkan untuk melakukan Amandemen terhadap KUP 2007 terkait permasalahan tersebut. "Walaupun baru diamandemen, jika memang untuk kebaikan tidak ada salahnya melakukan amandemen lagi. Tapi itu nanti lah," tuturnya.
Karena, lanjut Melky masih terdapat banyak banyak celah ataupun kekurangan dalam KUP tersebut.
Melky juga menuturkan bahwa Panja ini memang dibentuk berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 dimana terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 45 triliun.
(dru/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
64 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
