Gaji Belum Dibayar 5 Bulan, Karyawan Direct Vision Ngadu ke DPR
Kamis, 25/02/2010 14:07 WIB
Jakarta - Sejumlah karyawan PT Direct Vision mengadu ke Komisi IX. Para karyawan perusahaan yang sebelumnya mengelola televisi berlangganan Astro itu belum dibayar gajinya selama 5 bulan.
"Sudah berkali-kali karyawan meminta penjelasan kepada Direktur Direct Vision Paul Montolalu dan juga kepada pemegang saham yakni PT Ayunda Prima Mitra dan Silver Concord Holdings Ltd perihal gaji yang tidak dibayarkan namun menemui jalan buntu," ujar perwakilan karyawan Direct Vision Sirajs el Munir dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (25/02/2010).
Namun, lanjut Sirajs bukan gaji yang diterima karyawan tetapi surat dari kuasa hukum perusahaan yang isinya mengundang karyawan untuk menyelesaikan hubungan industrial atau PHK.
"Dan hanya dibayarkan sebesar dua bulan gaji," tuturnya.
Ia mengharapkan, permintaan karyawan hanya menginginkan gaji yang menjadi hak segera dibayarkan oleh perusahaan.
"Karena sebagian besar keadaan karyawan sudah sangat menderita. Sampai ada yang telah menjual aset pribadi untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sirajs, perwakilan karyawan mengadu kepada komisi IX untuk bisa membantu penyelesaian masalah ini.
"Hingga kini karyawan masih menunggu penjelasan Direktur dan Pemegang saham dari Direct Vision mengenai nasib mereka," tegasnya.
PT Direct Vision dahulu adalah pemegang lisensi merk dagang televisi berlangganan Astro yang dihentikan siarannya sejak 20 Oktober 2008. Total karyawan PTDV berjumlah 204 orang yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya dan Bali.
PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemilik PT Direct Vision bersama dengan Astro Group, dimana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%. Dan sisanya dimilik Silver Concord, 51%. Ayunda Prima sendiri, dimilik oleh PT First Media, sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu (1%).
Namun dalam perjalannya Astro All Asia Networks Plc (AAAN) yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.
Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.
Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.
Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.
Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.
Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).
Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.
Yang terbaru, Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk PT First Media Tbk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
(dru/qom)
"Sudah berkali-kali karyawan meminta penjelasan kepada Direktur Direct Vision Paul Montolalu dan juga kepada pemegang saham yakni PT Ayunda Prima Mitra dan Silver Concord Holdings Ltd perihal gaji yang tidak dibayarkan namun menemui jalan buntu," ujar perwakilan karyawan Direct Vision Sirajs el Munir dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (25/02/2010).
Namun, lanjut Sirajs bukan gaji yang diterima karyawan tetapi surat dari kuasa hukum perusahaan yang isinya mengundang karyawan untuk menyelesaikan hubungan industrial atau PHK.
"Dan hanya dibayarkan sebesar dua bulan gaji," tuturnya.
Ia mengharapkan, permintaan karyawan hanya menginginkan gaji yang menjadi hak segera dibayarkan oleh perusahaan.
"Karena sebagian besar keadaan karyawan sudah sangat menderita. Sampai ada yang telah menjual aset pribadi untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sirajs, perwakilan karyawan mengadu kepada komisi IX untuk bisa membantu penyelesaian masalah ini.
"Hingga kini karyawan masih menunggu penjelasan Direktur dan Pemegang saham dari Direct Vision mengenai nasib mereka," tegasnya.
PT Direct Vision dahulu adalah pemegang lisensi merk dagang televisi berlangganan Astro yang dihentikan siarannya sejak 20 Oktober 2008. Total karyawan PTDV berjumlah 204 orang yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya dan Bali.
PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemilik PT Direct Vision bersama dengan Astro Group, dimana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%. Dan sisanya dimilik Silver Concord, 51%. Ayunda Prima sendiri, dimilik oleh PT First Media, sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu (1%).
Namun dalam perjalannya Astro All Asia Networks Plc (AAAN) yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.
Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.
Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.
Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.
Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.
Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).
Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.
Yang terbaru, Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk PT First Media Tbk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.
(dru/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
39 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
